Pemerintah terbitkan pedoman pemberian insentif usaha hulu migas.
Sumber :
  • ANTARA/HO-MedcoEnergi

Kemen ESDM Terbitkan Pedoman Pemberian Insentif Usaha Hulu Migas

Sabtu, 18 Desember 2021 - 17:55 WIB

Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan keputusan tentang pedoman pemberian insentif kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas).

Keputusan Menteri ESDM, yang diteken pada 18 Oktober 2021 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan itu, diharapkan bisa mengoptimalkan kegiatan usaha hulu migas untuk pengembangan wilayah kerja.

"Dalam rangka pemberian insentif yang wajar, konsisten, dan memadai untuk mendorong kegiatan pengembangan wilayah kerja dibutuhkan suatu pedoman pemberian insentif," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Sabtu (18/12/2021).

Selain itu, pertimbangan lainnya telah dilakukan analisis ekonometrika berdasarkan data rencana pengembangan lapangan atau plan of development (POD), yang tersedia di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Analisis itu dipakai untuk pemetaan parameter keekonomian lapangan dan digunakan sebagai bagian dari kriteria umum dalam pedoman pemberian insentif dengan tetap memberikan manfaat yang optimal bagi negara.

Diktum pertama beleid baru tersebut menyatakan bahwa Menteri ESDM menetapkan pedoman pemberian insentif kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari regulasi ini.

Diktum kedua, pedoman pemberian insentif itu digunakan sebagai acuan bagi unit di lingkungan Kementerian ESDM untuk pelaksanaan alur proses dan evaluasi dalam rangka penetapan pemberian insentif oleh Menteri ESDM.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:20
01:09
02:07
03:49
01:14
08:35
Viral