- ANTARA
Ngeri! Korupsi Minyak Pertamina Diperkirakan Bikin Negara Bangkrut Nyaris Rp1.000 Triliun, Jadi Rekor Skandal Korupsi Terbesar sepanjang Sejarah?
Jakarta, tvOnenews.com - Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang diungkap oleh Kejaksaan Agung ditaksir menyebabkan kerugian negara teramat besar.
Perhitungan sementara, angka kerugian negara yang telah disebutkan Kejagung mencapai Rp193,7 triliun. Namun demikian, hitung-hitungan itu ternyata hanya tahun 2023 saja.
Jika pola itu terjadi sejak 2018, maka total kerugian selama lima tahun bisa nyaris Rp1.000 triliun atau Rp1 kuadriliun.
Hal itu secara tidak langsung sempat disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, yang mengatakan bahwa angka masih akan bertambah seiring proses perhitungan dan penyidikan yang lebih mendalam.
“Kemarin yang sudah dirilis Rp 193,7 triliun, itu tahun 2023. Makanya, kita sampaikan secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama ya berarti bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih,” kata Harli di Jakarta pada Rabu, 26 Februari 2025.
Perhitungan sementara itu baru berdasarkan lima komponen yang terjadi sepanjang tahun 2023.
Jika pola kerugian ini terjadi sejak 2018, maka total kerugian negara dalam lima tahun bisa mencapai Rp968,5 triliun.
Hitung-hitungan kasar ini juga ramai menjadi perbincangan masyarakat di media sosial dan pemberitaan nasional.
Namun, Harli menegaskan bahwa perhitungan pasti masih membutuhkan analisis lebih lanjut. Sebab, bisa saja komponen kerugian tersebut akan berbeda di setiap tahun.
Adapun lima komponen kerugian sementara itu meliputi kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.
Diketahui, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya adalah petinggi di anak usaha Pertamina (Persero). Berikut adalah daftarnya:
- istimewa
1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional. 3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
5. Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
6. Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
7.Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
8. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
- PT Orbit Terminal Merak (OTM)
Kasus korupsi minyak ini berlangsung pada periode 2018—2023 saat pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Jika perkiraan kerugian dalam dugaan korupsi minyak itu mendekati Rp1 kuadriliun, maka kasus ini bisa menjadi salah satu korupsi terbesar sepanjang sejarah Republik Indonesia.
Hitungan kasar itu tentu jauh melebihi kasus PT Timah yang menyebabkan dampak kerugian lingkungan yang ditaksir mencapai Rp271 triliun serta kasus BLBI yang diaudit BPK mencapai Rp138,44 triliun pada tahun 2000 silam.
- Ist
Kejagung Patahkan Klaim Pertamina soal BBM Oplosan
Kejagung juga mengungkapkan fakta mencengangkan yang membantah pernyataan PT Pertamina Patra Niaga soal isu bahan bakar minyak (BBM) oplosan.
Terkait kasus korupsi minyak mentah itu, Pertamina Patra Niaga sempat mengakui terjadi blending RON 90 (Pertalite) dan RON 92 (Pertamax).
Pertamina menyebut bahwa ada proses percampuran BBM RON 92 dengan zat adiktif dan pewarna tanpa mengubah RON.
Namun, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar membantah klaim Pertamina.
Abdul Qohar memastikan bahwa fakta penyidikan yang ditemukan soal kasus korupsi tata kelola minyak mentah itu bukanlah pencampuran RON 90 dengan zat adiktif, melainkan RON 90 (Pertalite) atau RON 88 (Premium) yang dicampur dengan RON 92 (Pertamax).
“Penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 atau di bawahnya ya (RON) 88 diblending dengan RON 92, jadi RON dengan RON, jadi tadi kan tidak seperti itu,” kata Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025) malam.
Abdul Qohar bahwa apa yang disampaikan penyidik berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
“Nah apakah itu nanti zat adiktif atau tidak, ini ahli akan meneliti, tapi fakta-fakta alat bukti yang ada seperti itu, keterangan saksi menyatakan seperti itu,” tegas Qohar.
"Jadi hasil penyidikan sudah saya sampaikan, RON 90 atau dibawahnya tadi fakta yang ada di transaksi RON 88 diblending dengan RON 90 dipasarkan seharga RON 92," tegasnya. (rpi)