Foto Ilustrasi.
Sumber :
  • tim tvOne - Pexels

Ga Mau Otomatis Miskin, Jangan Investasi Disini

Senin, 14 Maret 2022 - 22:26 WIB

Jakarta - Satuan tugas investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru baru ini merilis ratusan daftar investasi ilegal. Ini menyusul terkuaknya dua kasus investasi ilegal yang melibatkan Indra Kenz Binomo dan Doni Salmanan Quotex. 

"Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya, sebagaimana dikutip Senin (14/3/2022)

“Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," sambungnya.

Pernyataan Satgas Waspada Investasi OJK juga dibenarkan Plt. Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana. “Binary option adalah kegiatan yang dilarang sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,” tegas Wisnu.

Selain itu, Wisnu menuturkan, Bappebti tidak pernah menerbitkan izin usaha kepada perusahaan robot trading manapun. Saat ini, belum ada pemrosesan izin robot trading terkait dengan kegiatan di bidang PBK.

OJK dan Bappebti telah menutup dan memblokir berbagai investasi ilegal per Februari 2022. Berikut daftar investasi ilegal OJK 2022:

Daftar investasi ilegal OJK aplikasi binary option:

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral