- Antara
Respons KPK soal Sikap Prabowo yang Serukan RUU Perampasan Aset di Hadapan Buruh, Kini DPR Didesak!
Jakarta, tvOnenews.com - Setelah Presiden Prabowo, kini giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Lembaga antirasuah menilai aturan ini krusial untuk memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Pernyataan itu disampaikan KPK menyusul dukungan Presiden terhadap percepatan pengesahan RUU tersebut saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Menanggapi hal tersebut, KPK berharap dukungan dari kepala negara dapat mendorong parlemen segera merampungkan proses legislasi yang selama ini berjalan lambat.
"Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan oleh wakil rakyat di DPR RI," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Tessa menilai, keberadaan undang-undang ini akan menjadi instrumen penting untuk mendongkrak efektivitas pemberantasan korupsi.
Di sisi lain, pemulihan aset juga akan menjadi langkah konkret dalam mengembalikan kerugian negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Sebelumnya, dalam pidatonya di depan massa buruh, Presiden Prabowo menyampaikan dukungan penuh terhadap pembahasan RUU tersebut.
"Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset," kata Presiden Prabowo di hadapan buruh.
- Istimewa
Presiden juga menegaskan sikap keras terhadap pelaku korupsi yang tidak bersedia mengembalikan hasil kejahatannya.
"Enak saja, sudah nyolong, nggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?" ujarnya, yang langsung disambut sorakan dukungan dari para buruh.
Dukungan dari Presiden Prabowo ini tentu dinilai sebagai momentum penting yang perlu segera direspons oleh DPR RI.
Keberadaan UU Perampasan Aset bukan hanya memperkuat fondasi hukum pemberantasan korupsi, tetapi juga mengembalikan rasa keadilan bagi masyarakat yang dirugikan akibat praktik korupsi. (ant/rpi)