Mata uang kripto, Bitcoin.
Sumber :
  • ANTARA

Kepala Bappebti Uraikan Tahapan untuk Menjadi Bursa Aset Kripto

Sabtu, 22 Mei 2021 - 12:53 WIB

Menurut aturan tersebut, Bappebti memeriksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan; melakukan penilaian rencana kegiatan 3 (tiga) tahun; melakukan penilaian dan persetujuan rancangan peraturan dan tata tertib; melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon komisaris dan direksi; dan melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana fisik, sistem bursa, dan transaksi yang aman dan efisien sesuai standar yang telah ditetapkan Bappebti.

Untuk mendapatkan persetujuan sebagai Bursa Aset Kripto, Calon Bursa yang mengajukan permohonan persetujuan, dengan persyaratan antara lain memiliki modal disetor dan ekuitas minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, memiliki Peraturan Tata Tertib (PTT) Pasar Fisik Aset Kripto; memiliki Komite Pasar Fisik Aset Kripto; memiliki fasilitas perdagangan untuk penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto; memiliki struktur organisasi minimal (IT, Audit, Legal, Pengaduan Nasabah, Client Support Accounting); memiliki sistem pengawasan dan pelaporan; memiliki pegawai bersertfikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP); dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.

“Dengan tahapan tersebut, diharapkan Bursa Aset Kripto telah dapat berdiri pada akhir tahun 2021 ini,” pungkas Indrasari.

Saat ini, Calon Pedagang Aset yang telah mendapat tanda daftar dari Bappebti sebagai Calon Pedagang Aset Kripto sebanyak 13 pedagang, yaitu PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX), PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO), PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX), PT Indonesia Digital Exchange (IDEX), dan PT Pintu Kemana Saja (PINTU)

Kemudian, PT Luno Indonesia LTD (LUNO), PT Cipta Koin Digital (KOINKU), PT Tiga Inti Utama, PT Upbit Exchange Indonesia, PT Bursa Cripto Prima, PT Rekeningku Dotcom Indonesia, PT Triniti Investama Berkat, serta PT Plutonext Digital Asset.

“Apabila kelembagaan Bursa Aset Kripto, Lembaga Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan telah terbentuk, maka Calon Pedagang Aset Kripto yang telah mendapat tanda daftar tersebut wajib mengajukan permohonan kepada Bappebti untuk mendapatkan persetujuan sebagai Pedagang Aset Kripto,” ujar Indrasari.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:05
07:53
01:23
05:26
13:30
02:11
Viral