- YouTube/Setpres
Gunung Uang Rp6,6 Triliun Dipamerkan di Kejagung, Prabowo Tegaskan Perang terhadap Perusakan Hutan dan Tambang Ilegal
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI, Prabowo Subianto, menyaksikan langsung penyerahan dana penyelamatan keuangan negara senilai Rp6,6 triliun hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH).
Dana jumbo tersebut menjadi bukti konkret penertiban sektor kehutanan dan pertambangan yang selama ini merugikan negara.
Penyerahan penyelamatan keuangan negara dilakukan oleh Satgas PKH yang diwakili Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Total dana yang diserahkan mencapai Rp6.625.294.190.469,74.
Momen penyerahan berlangsung di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Presiden Prabowo bahkan berdiri dan berbicara langsung di hadapan tumpukan uang hasil penyelamatan negara yang dipamerkan Kejaksaan Agung. Uang tersebut ditata dalam bentuk pecahan Rp100 ribu dan disusun menyerupai tembok setinggi sekitar dua meter.
“Ini hasil kerja keras dari penertiban kawasan hutan yang telah saya bentuk Januari 2025,” kata Prabowo.
Kejaksaan Agung mencatat, dari total dana tersebut, sebesar Rp2,34 triliun berasal dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH. Uang itu ditarik dari 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel.
“Penyerahan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp 2,34 triliun atau tepatnya Rp 2.344.965.750.000 yang berasal dari 20 perusahaan kelapa sawit dan 1 perusahaan tambang nikel,” demikian catatan Kejaksaan Agung.
Selain itu, Kejaksaan RI juga menyerahkan hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi senilai Rp4,28 triliun.
“Penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp 4,28 triliun atau tepatnya Rp 4.280.328.440.469,” lanjut keterangan tersebut.
Tak hanya uang, penertiban Satgas PKH juga menghasilkan penguasaan kembali kawasan hutan tahap V dengan luas mencapai 896.969,143 hektare. Lahan tersebut akan dibagi sesuai peruntukan, sebagian untuk konservasi oleh Kementerian Kehutanan dan sisanya diserahkan kepada BPI Danantara guna dimanfaatkan oleh BUMN.
Seluruh dana hasil penyelamatan tersebut selanjutnya akan masuk ke kas negara melalui Kementerian Keuangan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Langkah ini menegaskan arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo dalam memperketat pengawasan, menertibkan pelanggaran di sektor hutan dan tambang, serta mengembalikan kerugian negara dalam skala besar. (agr/rpi)