news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rapat Pleno Syuriah PBNU: Khofifah dan Habib Luthfi Hingga Tokoh-tokoh Lainnya Sudah Hadir.
Sumber :
  • istimewa - antaranews

UMK Jawa Timur 2026 Resmi Ditetapkan, Surabaya Tertinggi Rp5,28 Juta dan Berlaku Mulai 1 Januari

UMK Jawa Timur 2026 resmi ditetapkan. Surabaya tertinggi Rp5,28 juta dan Situbondo terendah. Berlaku mulai 1 Januari 2026.
Kamis, 25 Desember 2025 - 11:41 WIB
Reporter:
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk 38 kabupaten/kota di wilayahnya. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK Jawa Timur Tahun 2026 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.

Keputusan tersebut menjadi dasar hukum pengupahan di Jawa Timur mulai 1 Januari 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha serta menjadi acuan resmi bagi pekerja di tingkat kabupaten/kota.

Dasar Penetapan UMK 2026 Jatim

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan UMK 2026 disusun dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, kondisi ekonomi daerah, serta rekomendasi bupati dan wali kota se-Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa kebijakan pengupahan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, serta untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, perlu kebijakan penetapan upah minimum,” ujar Khofifah dalam keputusan tersebut.

Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja di Bawah Satu Tahun

Dalam diktum keputusan ditegaskan bahwa UMK 2026 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan dilakukan berdasarkan struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.

Pemprov Jatim juga melarang perusahaan yang telah membayar upah di atas UMK untuk menurunkan gaji pekerjanya.

“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah serta dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMK,” tegas Khofifah.

Sanksi bagi Pengusaha yang Melanggar

Pemprov Jawa Timur memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan UMK 2026. Sanksi tersebut akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini diambil untuk memastikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan kondusif di Jawa Timur.

UMK Tertinggi dan Terendah di Jawa Timur 2026

Berdasarkan keputusan gubernur, UMK tertinggi di Jawa Timur 2026 ditetapkan untuk Kota Surabaya sebesar Rp5.288.796. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.

Sementara itu, UMK terendah ditetapkan di Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.483.962.

Berikut daftar lengkap UMK 2026 Jawa Timur untuk 38 kabupaten/kota:

  1. Kota Surabaya – Rp5.288.796

  2. Kabupaten Gresik – Rp5.195.401

  3. Kabupaten Sidoarjo – Rp5.191.541

  4. Kabupaten Pasuruan – Rp5.187.681

  5. Kabupaten Mojokerto – Rp5.176.101

  6. Kabupaten Malang – Rp3.802.862

  7. Kota Malang – Rp3.736.101

  8. Kota Batu – Rp3.562.484

  9. Kota Pasuruan – Rp3.555.301

  10. Kabupaten Jombang – Rp3.320.770

  11. Kabupaten Tuban – Rp3.229.092

  12. Kota Mojokerto – Rp3.208.556

  13. Kabupaten Lamongan – Rp3.196.328

  14. Kabupaten Probolinggo – Rp3.164.526

  15. Kota Probolinggo – Rp3.045.172

  16. Kabupaten Jember – Rp3.012.197

  17. Kabupaten Banyuwangi – Rp2.989.145

  18. Kota Kediri – Rp2.742.806

  19. Kabupaten Bojonegoro – Rp2.685.983

  20. Kabupaten Kediri – Rp2.651.603

  21. Kota Blitar – Rp2.639.518

  22. Kabupaten Tulungagung – Rp2.628.190

  23. Kota Madiun – Rp2.588.794

  24. Kabupaten Lumajang – Rp2.578.320

  25. Kabupaten Blitar – Rp2.567.744

  26. Kabupaten Nganjuk – Rp2.564.627

  27. Kabupaten Ngawi – Rp2.556.815

  28. Kabupaten Magetan – Rp2.553.866

  29. Kabupaten Sumenep – Rp2.553.688

  30. Kabupaten Madiun – Rp2.553.221

  31. Kabupaten Bangkalan – Rp2.550.274

  32. Kabupaten Ponorogo – Rp2.549.876

  33. Kabupaten Trenggalek – Rp2.530.313

  34. Kabupaten Pamekasan – Rp2.528.004

  35. Kabupaten Pacitan – Rp2.514.892

  36. Kabupaten Bondowoso – Rp2.496.886

  37. Kabupaten Sampang – Rp2.484.443

  38. Kabupaten Situbondo – Rp2.483.962

Berlaku Efektif Mulai Januari 2026

Keputusan UMK 2026 Jawa Timur ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan menjadi pedoman resmi bagi pengusaha serta pekerja di seluruh wilayah Jawa Timur.

Dengan penetapan ini, Pemprov Jatim berharap keseimbangan antara perlindungan pekerja dan daya saing usaha tetap terjaga, sekaligus memberikan kepastian penghasilan bagi tenaga kerja memasuki tahun 2026. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral