- Freepik @yanalya
5 Daerah dengan Upah Minimum Tertinggi 2026: Jakarta Masih Juara, Papua Dominasi Papan Atas
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pengupahan 2026 setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Aturan ini menjadi landasan baru dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia, termasuk penentuan besaran kenaikan upah tahun depan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, PP Pengupahan 2026 memperkenalkan formula baru kenaikan upah, yakni inflasi + (pertumbuhan ekonomi x faktor alfa) dengan rentang alfa 0,5–0,9. Formula ini menjadi acuan Dewan Pengupahan Daerah dalam menyusun rekomendasi upah minimum kepada gubernur.
Dengan formula tersebut, sejumlah daerah kembali menempati posisi teratas sebagai wilayah dengan upah minimum tertinggi di Indonesia pada 2026. Berikut daftarnya:
Daftar Daerah dengan Upah Minimum Tertinggi 2026
-
DKI Jakarta
DKI Jakarta kembali mempertahankan posisinya sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi secara nasional.-
UMP 2026: Rp5.729.876 per bulan
-
Kenaikan: 6,17 persen atau Rp333.115
-
Catatan: Kenaikan ini ditetapkan dengan faktor alfa 0,75 dan mencerminkan tingginya biaya hidup serta aktivitas ekonomi di ibu kota.
-
-
Papua Selatan
Papua Selatan menempati posisi kedua dengan upah minimum tertinggi.-
UMP 2026: Rp4.508.850
-
Kenaikan: 5,19 persen atau Rp222.221
-
Catatan: Penetapan ini merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan yang melibatkan pemerintah dan dunia usaha.
-
-
Papua
Provinsi Papua tetap berada di jajaran atas upah minimum nasional.-
UMP 2026: Rp4.436.283
-
Kenaikan: 3,51 persen atau Rp150.433
-
Catatan: Kenaikan mempertimbangkan inflasi dan kondisi ekonomi regional.
-
-
Papua Tengah
Papua Tengah mencatatkan upah minimum tinggi meski tanpa kenaikan.-
UMP 2026: Rp4.285.848
-
Kenaikan: 0 persen
-
Catatan: Pemerintah daerah menilai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan belum memungkinkan penyesuaian upah.
-
-
Kepulauan Bangka Belitung
Bangka Belitung menjadi satu-satunya provinsi di luar Papua dan Jakarta yang masuk lima besar.-
UMP 2026: Rp4.035.000
-
Kenaikan: 4,05 persen atau Rp158.400
-
Catatan: Kenaikan menggunakan faktor alfa 0,7 dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
-
Gambaran Umum
Daftar ini menunjukkan bahwa wilayah dengan biaya hidup tinggi, tantangan geografis, serta karakteristik ekonomi khusus masih mendominasi papan atas upah minimum nasional. Jakarta unggul sebagai pusat ekonomi, sementara beberapa provinsi di Papua berada di posisi tinggi sebagai bentuk kompensasi atas kondisi wilayah dan harga kebutuhan pokok.