- ANTARA
Harga Emas Antam Melonjak Rp40.000 Hari Ini, Tembus Rp2,703 Juta per Gram
Jakarta, tvOnenews.com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatat lonjakan signifikan pada perdagangan Senin, 19 Januari 2026. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp40.000 menjadi Rp2.703.000 per gram, dari posisi sebelumnya Rp2.663.000 per gram.
Kenaikan tajam ini sekaligus memperpanjang tren penguatan harga emas dalam beberapa waktu terakhir, seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap logam mulia sebagai instrumen lindung nilai di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas batangan ke Antam juga mengalami peningkatan. Pada hari ini, buyback tercatat di level Rp2.545.000 per gram, naik seiring dengan penguatan harga emas di pasar.
Kenaikan harga emas Antam ini menjadi perhatian para investor ritel maupun pelaku pasar, terutama bagi mereka yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi jangka menengah hingga panjang. Dengan harga yang terus bergerak naik, sebagian masyarakat mempertimbangkan untuk menambah kepemilikan, sementara sebagian lainnya memanfaatkan momentum ini untuk merealisasikan keuntungan.
Namun demikian, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan perpajakan dalam setiap transaksi emas batangan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual beli emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan besaran tertentu.
Untuk transaksi jual kembali atau buyback ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima konsumen.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan mempertimbangkan faktor pajak tersebut, investor diimbau untuk memperhitungkan nilai bersih transaksi, baik saat membeli maupun menjual emas, agar dapat mengelola portofolio investasi secara lebih optimal.
Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam yang berlaku pada Senin, 19 Januari 2026, berdasarkan laman Logam Mulia: