news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) umumkan secara tertulis belum terima pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan (PBPH).
Sumber :
  • ANTARA

Toba Pulp Lestari Sebut Tetap Jalankan Kegiatan Operasional Esensial, Ini Alasan Perseroan

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mengumumkan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh perseroan.
Rabu, 21 Januari 2026 - 12:33 WIB
Reporter:
Editor :

Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Demikian disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut PBPH di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (20/1).

Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo mengambil keputusan tersebut dalam rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, Senin (19/1).

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo.(ant)

 

 

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:13
08:37
07:22
00:44
08:38
02:44

Viral