news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sekretaris Umum DPP INSA, Darmansyah Tanamas..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Ngadu ke Purbaya, INSA Bongkar Dugaan Kebocoran Pajak Kapal Asing Rp8 Triliun per Tahun

Kapal asing yang beroperasi dan mengangkut kargo dari Indonesia disebut selama ini belum menjalankan kewajiban pajak sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pimpinan Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (DPP INSA) mengadukan dugaan kebocoran penerimaan negara dari sektor pajak kapal asing kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa.

INSA menilai, selama ini kapal asing yang beroperasi dan mengangkut kargo dari Indonesia belum menjalankan kewajiban pajak sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Sekretaris Umum DPP INSA, Darmansyah Tanamas, menjelaskan pemerintah sejatinya telah memiliki dasar hukum yang jelas untuk memungut pajak dari kapal asing.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 sebagai objek pajak, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri.

Namun, Darmansyah menilai, dua regulasi tersebut belum dijalankan secara optimal di lapangan, sehingga membuka peluang hilangnya penerimaan negara dalam jumlah besar.

“Selama ini kan ada peraturan pemerintah, undang-undang yang mengatur bahwa kapal asing itu yang beroperasi atau mengangkut kargo dari dalam negeri, dari Indonesia itu harus membayar pajak. Nah, ini belum diimplementasikan selama ini,” ujar Darmansyah usai menghadiri sidang debottlenecking di Aula Mezzanine Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Kondisi tersebut, menurutnya, membuat negara kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya dapat dipungut dari aktivitas pelayaran asing di perairan Indonesia.

“Sehingga kami melihat disitu ada opportunity penerimaan negara dari sektor pajak kapal asing tersebut. Nah, ini yang kita minta untuk implementasinya, istilahnya penegakan hukum terhadap peraturan yang sudah ada,” sambungnya.

Selain aspek penerimaan negara, Darmansyah menegaskan penerapan aturan pajak tersebut juga penting untuk menciptakan keadilan antara pelayaran asing dan pelayaran nasional.

Ia menilai saat ini terjadi ketimpangan perlakuan, di mana pelayaran nasional diwajibkan membayar pajak ketika beroperasi di luar negeri, sementara kewajiban serupa belum ditegakkan terhadap kapal asing di Indonesia.

“Karena pelayaran kita, kalau berlayar di luar negeri, mengangkut barang, itu kita harus bayar pajak. Dan itu harus dibuktikan, bukti setor itu diserahkan pada saat kapal mau berlayar. Jadi salah satu persyaratannya itu. Nah, disini kan belum diterapkan. Untuk itulah ini kita minta pemerintah untuk melakukan penegakan hukum terhadap peraturan-peraturan yang sudah ada,” tegas dia.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:03
01:24
05:06
05:26
04:40
04:58

Viral