news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara dalam "Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022" yang dipantau secara daring di Jakarta,.
Sumber :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Mirza Adityaswara Resmi Mundur dari OJK, Gelombang Pengunduran Diri Pimpinan Berlanjut

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara resmi mundur, menyusul ketua dan jajaran petinggi lain di tengah dinamika sektor keuangan.
Sabtu, 31 Januari 2026 - 08:36 WIB
Reporter:
Editor :

Kini, dengan ikut mundurnya Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, rangkaian pengunduran diri tersebut semakin menegaskan adanya dinamika internal di lembaga regulator sektor jasa keuangan itu.

OJK pastikan operasional tetap berjalan

Menanggapi situasi tersebut, OJK memastikan bahwa seluruh kegiatan kelembagaan tetap berjalan normal. Pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif PMDK, serta Deputi Komisioner DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai mekanisme tata kelola dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini dilakukan untuk menjamin kesinambungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan. OJK menekankan bahwa stabilitas sektor keuangan nasional tetap menjadi prioritas utama meskipun terjadi perubahan dalam struktur pimpinan.

Komitmen jaga kepercayaan publik

OJK juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan. Menurut OJK, seluruh proses pengunduran diri pimpinan, termasuk Mirza Adityaswara, dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Mundurnya Mirza Adityaswara dari jabatan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK sekaligus menandai babak baru dalam dinamika kepemimpinan lembaga regulator keuangan tersebut. Publik kini menanti langkah lanjutan pemerintah dan otoritas terkait dalam mengisi kekosongan jabatan strategis di tubuh OJK guna memastikan keberlanjutan pengawasan sektor jasa keuangan nasional. (nsp)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:20
02:24
03:50
01:11
01:32
00:45

Viral