- Antara
Batas Free Float Saham di Dunia: Indonesia Naik ke 15%, Masih Tertinggal dari Standar MSCI?
Jakarta, tvOnenews.com – Batas minimum free float saham di Indonesia akan segera dinaikkan dari 7,5% menjadi 15%. Kebijakan ini menjadi sorotan besar karena dinilai sebagai respons atas tekanan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI), yang sebelumnya meminta transparansi data dan mengultimatum potensi penurunan status pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market.
Free float merupakan porsi saham yang beredar di publik dan dapat diperdagangkan secara bebas, tidak termasuk saham milik pengendali, afiliasi, direksi, komisaris, maupun saham hasil buyback perusahaan. Dalam metodologi MSCI, besaran free float menjadi faktor kunci dalam menentukan bobot saham dalam indeks serta penilaian likuiditas pasar suatu negara.
Selama ini, batas minimum free float di Bursa Efek Indonesia (BEI) tergolong rendah dibandingkan bursa global. Kondisi tersebut membuat sejumlah saham berkapitalisasi besar memiliki likuiditas terbatas, sehingga menyulitkan investor institusi global, termasuk pengelola dana berbasis indeks MSCI, untuk masuk dan keluar pasar secara efisien.
Standar Free Float Saham di Bursa Global
Jika dibandingkan dengan negara lain, Indonesia memang masih tertinggal. Berikut gambaran batas minimum free float di sejumlah bursa utama dunia:
-
Indonesia (IDX): 7,5% → akan dinaikkan menjadi 15%
-
Singapura (SGX): 10%
-
Inggris (LSE): 10%
-
Filipina (PSE): 10%
-
Thailand (SET): 15%
-
Jepang (JPX): 25%
-
Hong Kong (HKEX): 25%
-
Malaysia (BM): 25%
Dengan rencana kenaikan menjadi 15%, posisi Indonesia akan sejajar dengan Thailand, namun masih berada di bawah Jepang, Hong Kong, dan Malaysia yang telah menetapkan standar free float minimal 25%. Negara-negara tersebut dinilai MSCI memiliki struktur pasar yang lebih likuid dan transparan.
Tekanan MSCI dan Risiko Penurunan Status Pasar
MSCI dalam beberapa waktu terakhir menyoroti kualitas free float di Indonesia, termasuk struktur kepemilikan saham yang dinilai terlalu terkonsentrasi pada pengendali. Selain itu, terdapat sejumlah saham dengan pergerakan harga yang tidak wajar, namun tetap memiliki bobot besar dalam indeks.
Jika Indonesia benar-benar diturunkan dari kategori Emerging Market ke Frontier Market, dampaknya tidak kecil. Banyak dana investasi global yang hanya boleh berinvestasi di pasar Emerging Market berbasis indeks MSCI. Penurunan status tersebut berpotensi memicu arus keluar dana asing dari pasar saham domestik dan menekan IHSG.
Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BEI memandang kenaikan batas free float sebagai langkah strategis untuk menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global dan lembaga pemeringkat indeks seperti MSCI.
Aturan Free Float di Indonesia Saat Ini
Mengacu pada Peraturan Nomor I-A Bursa Efek Indonesia, saham free float adalah saham yang:
-
Dimiliki oleh pemegang saham dengan kepemilikan kurang dari 5%
-
Bukan milik pengendali dan afiliasinya
-
Bukan milik direksi atau komisaris
-
Bukan saham hasil pembelian kembali (buyback)
Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, emiten wajib memenuhi:
-
Minimal 50 juta saham free float dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat
-
Minimal 300 pemegang saham dengan SID aktif
Bursa memiliki kewenangan menjatuhkan suspensi terhadap emiten yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dan berada di Papan Pemantauan Khusus selama satu tahun berturut-turut. Jika suspensi berlangsung hingga dua tahun, BEI dapat melakukan delisting.
Tantangan Implementasi dan Respons Emiten
Meski OJK berencana menaikkan batas free float menjadi 15% mulai bulan depan, implementasi kebijakan ini diperkirakan tidak akan berjalan instan. Sejumlah emiten memiliki struktur kepemilikan yang sangat terkonsentrasi, sehingga membutuhkan waktu untuk melakukan aksi korporasi guna memenuhi ketentuan baru.
Pilihan yang tersedia bagi emiten antara lain:
-
Right issue untuk menambah porsi saham publik
-
Secondary offering oleh pemegang saham pengendali
-
Private placement terbatas dengan pelepasan saham ke publik
Delisting dinilai sebagai opsi terakhir karena berisiko menurunkan kepercayaan investor terhadap pasar modal nasional.
Di sisi lain, reformasi pasar keuangan Indonesia juga tengah menjadi perhatian, seiring terjadinya pergantian pejabat di lingkungan otoritas pasar modal. Hal ini menambah urgensi pembenahan tata kelola agar sejalan dengan standar internasional, khususnya yang digunakan oleh MSCI.
Implikasi terhadap Pasar Modal dan IHSG
Kenaikan free float diyakini akan meningkatkan likuiditas saham, memperbaiki mekanisme pembentukan harga, serta mengurangi potensi manipulasi. Dari perspektif MSCI, langkah ini berpotensi memperkuat posisi Indonesia sebagai pasar Emerging Market dan menjaga daya tarik IHSG bagi investor institusi global.
Dalam jangka menengah, kebijakan ini juga dapat membuka ruang masuknya emiten berkualitas ke indeks global berbasis MSCI, yang selama ini terhambat oleh keterbatasan free float. Dengan begitu, pasar saham Indonesia diharapkan semakin kompetitif dibandingkan bursa regional dan global, sekaligus memperkuat reputasi Indonesia di mata pelaku pasar internasional. (nsp)