news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (tengah).
Sumber :
  • ANTARA

Hasil Pertemuan BEI, OJK, dan MSCI: Ini 7 Poin Transparansi Pasar Modal Indonesia

BEI dan OJK ajukan solusi ke MSCI soal transparansi pasar modal, termasuk UBO, free float, dan klasifikasi investor. Ini hasil lengkap pertemuannya.
Selasa, 3 Februari 2026 - 08:21 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan proposal solusi kepada Morgan Stanley Capital International (MSCI) dalam pertemuan virtual yang digelar Senin (2/2/2026). Pertemuan ini membahas sejumlah isu transparansi pasar modal yang menjadi perhatian MSCI dalam evaluasi pasar Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi menyampaikan, proposal yang diajukan pada prinsipnya menjawab seluruh concern MSCI, khususnya terkait kepemilikan saham dan likuiditas pasar.

Kemudian, didampingi oleh Friderica Widyasari Dewi selaku Ketua dan Wakil Ketua terpilih untuk OJK bersama Danantara, Hasan membeberkan beberapa rangkuman hasil utama pertemuan antara BEI, OJK dan MSCI yakni sebagai berikut: 

  1. Pengungkapan Ultimate Beneficial Ownership (UBO)
    OJK dan BEI mengusulkan peningkatan keterbukaan terkait penerima manfaat akhir atau ultimate beneficial ownership (UBO). Tujuannya agar struktur kepemilikan saham emiten dapat dilacak hingga pemilik sebenarnya, bukan hanya nama perusahaan atau nominee.

  2. Pengungkapan Kepemilikan Saham di Bawah 5%
    Jika sebelumnya pengungkapan kepemilikan saham umumnya hanya diwajibkan di atas 5%, ke depan akan diperluas hingga kepemilikan di kisaran 1%. Langkah ini diharapkan meningkatkan transparansi kepemilikan publik di pasar modal Indonesia.

  3. Peningkatan Free Float Saham Secara Bertahap
    OJK dan BEI mengajukan proposal kenaikan batas minimum free float saham emiten dari 7,5% menjadi 15% secara bertahap. Kebijakan ini ditujukan untuk memperbaiki likuiditas saham dan meningkatkan daya tarik pasar Indonesia di mata investor global.

  4. Perincian Klasifikasi Investor oleh KSEI
    OJK, BEI, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sepakat memperluas klasifikasi investor yang sebelumnya bersifat umum. Ke depan, akan diterapkan hingga 27 sub-tipe investor untuk memperjelas profil kepemilikan saham di setiap emiten.

  5. Pengungkapan Beneficial Owner dalam Setiap Sub-Tipe Investor
    Dalam skema klasifikasi baru tersebut, setiap sub-tipe investor diwajibkan mengungkapkan penerima manfaat akhir kepemilikan saham. Kebijakan ini menjadi bagian penting dari upaya penguatan tata kelola dan transparansi pasar modal nasional.

  6. Pembaruan Metodologi Penghitungan Saham dari MSCI
    MSCI juga memberikan panduan terkait metodologi penghitungan saham yang digunakan dalam evaluasi pasar Indonesia. Panduan ini akan dijadikan acuan bagi regulator pasar modal dalam menyempurnakan kebijakan teknis yang relevan.

  7. Komitmen Update Berkala kepada Publik
    OJK dan BEI sepakat memberikan pembaruan secara rutin kepada publik mengenai progres implementasi seluruh solusi yang telah diajukan. Langkah ini bertujuan menjaga akuntabilitas sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:05
01:51
01:01
01:18
04:36
05:03

Viral