- Antara
Pemerintah Bentuk Pansel Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Purbaya Jadi Ketua
Calon juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.
Selain itu, peserta bukan merupakan pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan. Bagi yang masih tercatat sebagai pengurus partai, diwajibkan mengundurkan diri sebelum penetapan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pendaftaran tercantum dalam pengumuman Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 yang dapat diakses melalui laman www.kemenkeu.go.id
dan www.bi.go.id
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Proses seleksi akan berlangsung dalam empat tahap, yakni Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah), Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), serta Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).
Hasil seleksi nantinya diumumkan melalui laman resmi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan situs seleksi. Panitia menegaskan bahwa keputusan Pansel bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. (nba)