- tvonenews.com/Rika Pangesti
Kemenkeu Luruskan Pernyataan Purbaya soal Gugatan UU APBN 2026
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan memberikan penjelasan atas pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait gugatan guru honorer terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi l Kemenkeu, Deni Surjantoro, menegaskan bahwa pernyataan Menkeu tidak dimaksudkan untuk memastikan hasil gugatan tersebut.
“Menkeu tidak pernah menyatakan secara nyata bahwa gugatan tersebut akan kalah, namun Menkeu menyampaikan konteks prasyarat kondisional sebuah gugatan yaitu gugatan bisa kalah ataupun menang,” kata Deni dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Ia menjelaskan, saat itu Menkeu menyampaikan bahwa hasil gugatan sangat bergantung pada kekuatan dasar hukum yang diajukan.
Jika argumentasi yang digunakan kuat, gugatan berpeluang dikabulkan. Sebaliknya, jika landasannya lemah, maka peluangnya kecil untuk dimenangkan.
Deni juga menyatakan bahwa Kementerian Keuangan menghormati hak dan aspirasi para guru honorer yang mengajukan uji materi Undang-Undang APBN, khususnya terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia menegaskan, Menkeu Purbaya tidak memiliki niat untuk meremehkan maupun mengabaikan perjuangan guru honorer.
Menurutnya, Purbaya memahami peran strategis guru honorer dalam sistem pendidikan nasional sebagai bagian penting dari pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
“Kemenkeu mengajak seluruh pihak untuk menyikapi informasi secara utuh dan proporsional serta mengedepankan dialog yang konstruktif demi penguatan kebijakan pendidikan nasional,” tutur Deni.
Sebelumnya, Purbaya memberikan tanggapan atas gugatan terhadap UU APBN 2026 saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2).
“Kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang, kan. Saya rasa (uji materiil) lemah. Kalau lemah, ya pasti kalah. Tapi, nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” ujar Purbaya.
Berdasarkan data di Mahkamah Konstitusi, terdapat sedikitnya tiga permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang berkaitan dengan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis.
Tiga perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara, nomor 52/PUU-XXIV/2026 oleh dosen Rega Felix, serta nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan guru honorer Reza Sudrajat.