- viva.co.id
OJK Denda Miliaran Rupiah Pelaku Manipulasi Saham, Aktivitas Influencer Pasar Modal Ikut Disorot
Jakarta, tvOnenews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif tegas kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN serta tiga pihak lain setelah terbukti melakukan praktik manipulasi harga saham. Langkah ini menjadi bagian dari upaya regulator menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.
Dalam siaran pers resmi bernomor SP 38/GKPB/OJK/II/2026 yang dirilis di Jakarta, Jumat (20/2/2026), OJK menetapkan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN. Ia dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal dengan melakukan manipulasi harga melalui skema transaksi dan penyebaran informasi di media sosial sepanjang periode 2021 hingga 2022.
Modus Transaksi dan Pengaruh Media Sosial
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN diketahui melakukan transaksi saham menggunakan sejumlah rekening efek untuk menciptakan pembentukan harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya. Pola ini menimbulkan gambaran semu terhadap aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) sehingga berpotensi memengaruhi keputusan investor ritel.
Tidak hanya melakukan transaksi terstruktur, BVN juga aktif menyebarkan informasi, rencana pembelian, hingga proyeksi pergerakan harga saham tertentu melalui media sosial. Pada saat yang sama, ia melakukan aksi jual atau beli saham dengan memanfaatkan respons pasar yang dipicu oleh unggahan tersebut.
Praktik tersebut terjadi dalam perdagangan beberapa emiten, yakni saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada September–Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) sepanjang 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada Maret–Juni 2022.
OJK menyimpulkan tindakan tersebut melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK). Pelanggaran ini dikategorikan sebagai upaya menciptakan kondisi perdagangan yang menyesatkan atau manipulatif.
Kasus Lain: Manipulasi Saham IMPC
Selain perkara BVN, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga pihak lain terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) yang terjadi pada periode Januari hingga April 2016.
Perusahaan PT Dana Mitra Kencana dikenai denda Rp2,1 miliar setelah terbukti melakukan transaksi tidak langsung melalui 17 nasabah dengan total nilai mencapai Rp43,7 miliar. Transaksi tersebut dinilai menciptakan gambaran menyesatkan mengenai harga dan aktivitas perdagangan saham IMPC.
Sementara itu, dua individu berinisial UPT dan MLN masing-masing dijatuhi denda Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan transaksi tidak langsung melalui 12 nasabah dengan total nilai transaksi Rp49,1 miliar. Pola ini juga dianggap tidak mencerminkan kondisi pasar yang wajar karena membentuk persepsi permintaan dan likuiditas yang semu.
Komitmen OJK Perkuat Pengawasan Pasar
OJK menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif tersebut merupakan bagian dari strategi memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di sektor pasar modal. Regulator berkomitmen untuk terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi merusak kepercayaan publik.
Penindakan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa aktivitas di media sosial kini menjadi salah satu fokus pengawasan, terutama jika digunakan untuk memengaruhi harga saham atau membentuk opini pasar yang tidak didukung kondisi fundamental.
Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan investor ritel yang pesat telah mengubah dinamika perdagangan saham. Media sosial menjadi ruang diskusi sekaligus sumber referensi bagi investor baru. Namun tanpa disertai literasi dan etika pasar modal yang memadai, ruang digital dapat disalahgunakan untuk melakukan praktik manipulatif.
OJK menilai, penggunaan berbagai rekening efek untuk menciptakan ilusi transaksi aktif atau menyebarkan informasi yang tidak berimbang dapat merusak mekanisme pembentukan harga yang sehat. Jika dibiarkan, praktik ini berisiko menimbulkan kerugian bagi investor publik serta mengganggu stabilitas pasar.
Peringatan bagi Pelaku Pasar dan Influencer Finansial
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku pasar, termasuk influencer atau analis independen di media sosial, agar tidak memanfaatkan pengaruhnya untuk kepentingan transaksi pribadi. OJK menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi pasar wajib mematuhi prinsip keterbukaan, kejujuran, dan tidak menyesatkan.
Regulator memastikan akan terus meningkatkan pengawasan berbasis teknologi, analisis pola transaksi, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mendeteksi praktik manipulasi sejak dini.
Dengan langkah penegakan hukum ini, OJK berharap tercipta ekosistem pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta berintegritas dan berkelanjutan. Kepercayaan investor dinilai menjadi fondasi utama dalam menjaga daya saing pasar keuangan nasional di tengah meningkatnya partisipasi masyarakat. (nsp)