news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Presiden AS Donald Trump.
Sumber :
  • dok.humas Prabowo

Produk Surya RI Kena Palu Trump: Tarif 104 Persen Mengguncang Ekspor Indonesia ke AS

Produk sel dan panel surya Indonesia resmi dikenai tarif 104 persen oleh AS era Trump. Kebijakan ini mengguncang ekspor energi terbarukan RI.
Jumat, 27 Februari 2026 - 09:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Produk unggulan energi terbarukan Indonesia mendadak menjadi sorotan global. Sel dan panel surya buatan Indonesia resmi dikenai tarif impor sementara hingga 104 persen oleh Pemerintah Amerika Serikat. Kebijakan ini diputuskan di era pemerintahan Presiden Donald Trump, dan langsung memukul daya saing produk Indonesia di pasar energi surya Negeri Paman Sam.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Departemen Perdagangan Amerika Serikat (Department of Commerce/DOC) sebagai bagian dari pengenaan countervailing duties atau bea masuk imbalan atas impor sel dan panel surya dari Indonesia, India, dan Laos. Indonesia tercatat sebagai negara dengan tarif tertinggi kedua setelah India.

Tarif 104 Persen untuk Produk Surya Indonesia

Berdasarkan lembar fakta resmi DOC yang dikutip Reuters, tarif subsidi umum untuk produk sel dan panel surya asal Indonesia ditetapkan sebesar 104,38 persen. Sementara India dikenai tarif 125,87 persen dan Laos 80,67 persen.

DOC menilai produsen sel dan panel surya di ketiga negara tersebut menerima subsidi pemerintah yang dinilai tidak adil dan membuat produk buatan Amerika Serikat kalah bersaing. Akibatnya, produk impor dari Asia dianggap mendistorsi pasar energi surya AS.

“Subsidi ini membuat produk dalam negeri AS tidak kompetitif,” demikian salah satu poin penilaian DOC.

Impor Jumbo Jadi Alasan Utama AS

Amerika Serikat mencatat lonjakan besar impor panel surya dari Indonesia, India, dan Laos. Total nilai impor dari ketiga negara ini mencapai sekitar US$4,5 miliar atau setara Rp75,44 triliun sepanjang 2025. Angka tersebut menyumbang hampir dua pertiga dari total impor panel surya AS dalam satu tahun.

Bagi Washington, dominasi produk impor ini dinilai mengancam industri panel surya domestik yang sedang dibangun ulang melalui investasi besar-besaran. Tarif tinggi pun dianggap sebagai “tameng” untuk melindungi produsen lokal.

Produsen Indonesia Kena Tarif Individual Lebih Tinggi

Tak hanya tarif umum, DOC juga menetapkan tarif individual untuk sejumlah produsen. Untuk perusahaan asal Indonesia, dua nama menjadi perhatian utama:

  • PT Blue Sky Solar dikenai tarif mencapai 143,3 persen

  • PT REC Solar Energy dikenai tarif 85,99 persen

Besaran tarif ini membuat harga produk Indonesia di pasar AS melonjak drastis, bahkan berpotensi tidak lagi kompetitif dibandingkan produk lokal maupun negara lain yang tidak terkena kebijakan serupa.

Bukan Kali Pertama, Asia Jadi Target Tarif Surya AS

Langkah ini melanjutkan tren panjang proteksionisme AS terhadap produk panel surya asal Asia. Selama lebih dari satu dekade, AS secara konsisten mengenakan tarif tinggi terhadap panel surya murah yang banyak diproduksi oleh perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan China.

Sebelumnya, AS juga telah mengenakan tarif tinggi terhadap produk serupa dari Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Kamboja. Dampaknya signifikan: impor panel surya dari keempat negara tersebut langsung merosot tajam.

Kini, giliran Indonesia yang masuk daftar sasaran kebijakan perdagangan ketat Washington.

Gugatan Industri Surya AS di Balik Kebijakan

Kebijakan tarif 104 persen ini merupakan tahap pertama dari dua keputusan penting dalam kasus perdagangan yang diajukan oleh Alliance for American Solar Manufacturing and Trade. Aliansi ini mewakili sejumlah raksasa industri panel surya AS seperti Hanwha Qcells, First Solar, dan Mission Solar.

Pengacara utama aliansi, Tim Brightbill, menyebut keputusan DOC sebagai langkah krusial untuk memulihkan persaingan yang adil di industri surya AS. Menurutnya, miliaran dolar investasi untuk membangun pabrik dan menciptakan lapangan kerja akan sia-sia jika impor murah terus membanjiri pasar.

Ancaman Tambahan Masih Mengintai

Masalah bagi Indonesia belum selesai. Bulan depan, DOC dijadwalkan mengeluarkan keputusan lanjutan untuk menilai apakah produsen dari Indonesia, India, dan Laos menjual produk mereka di AS di bawah biaya produksi (dumping).

Jika tuduhan dumping terbukti, bukan tidak mungkin tarif tambahan akan kembali dikenakan. Artinya, hambatan ekspor produk energi surya Indonesia ke AS bisa semakin berat.

Pukulan bagi Ekspor Energi Terbarukan RI

Tarif 104 persen ini menjadi ujian serius bagi ambisi Indonesia di sektor energi terbarukan global. Di satu sisi, Indonesia tengah mendorong hilirisasi dan ekspor produk ramah lingkungan. Di sisi lain, kebijakan proteksionis negara tujuan ekspor justru mempersempit ruang gerak industri nasional.

Bagi pelaku industri, keputusan AS ini bukan sekadar isu dagang, melainkan alarm keras bahwa persaingan global di sektor energi hijau semakin sarat kepentingan geopolitik dan proteksi pasar. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:35
02:39
01:06
04:15
02:02
08:19

Viral