- Baznas
Memuliakan Para Penjaga Ayat Suci, BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta Kembali Hadirkan Program Bedah Rumah bagi Hafiz Al-Qur’an
Jakarta, tvOnenews.com - Di balik keteguhan para penghafal Al-Qur’an (hafiz/hafizah) dalam menjaga dan mengamalkan ayat-ayat Ilahi, masih terdapat di antara mereka yang harus bertahan dalam kondisi hunian yang kurang layak. Sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi atas dedikasi tersebut, BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran program Bedah Rumah Hafiz Qur’an yang berlangsung mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026.
Pimpinan Bidang Distribusi dan Pendayagunaan BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta, Muhammad Bahaudin, menyampaikan bahwa target awal program tahun ini sebanyak 20 unit rumah. Namun, jumlah tersebut masih sangat mungkin bertambah apabila antusiasme masyarakat tinggi. Ia menegaskan bahwa apresiasi ini layak diberikan, terlebih menjelang bulan suci Ramadhan, karena keterbatasan kondisi tempat tinggal dan ekonomi tidak seharusnya mengurangi semangat para hafiz dalam menjaga serta mensyiarkan nilai-nilai Al-Qur’an.
“Selain sebagai bentuk apresiasi kepada para penghafal Al-Qur’an, program ini juga diharapkan dapat membantu mengatasi persoalan kesehatan dan keselamatan bagi mereka yang sebelumnya tinggal di rumah dengan kategori tidak layak huni,” ungkap Bahaudin saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/2).
- Baznas
Bagi para penghafal Al-Qur’an yang ingin mendapatkan manfaat program ini, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta di baznasbazisdki.id/daftarbedahrumah-hafizquran. Kualifikasi yang ditetapkan adalah hafiz atau hafizah dengan hafalan minimal lima juz Al-Qur’an, yang selanjutnya akan mengikuti proses seleksi hafalan pada 14 Maret 2026.
Selain aspek spiritual, calon penerima manfaat juga diwajibkan melengkapi dokumen administratif, seperti KTP DKI Jakarta, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta surat legalitas kepemilikan tanah. Persyaratan ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran bagi rumah yang memenuhi kriteria Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Terkait teknis pengerjaan, BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta memastikan standar kualitas hunian menjadi prioritas utama. Pelaksanaan pembangunan mengacu pada spesifikasi Rencana Strategis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta tentang standardisasi rumah layak huni yang harus memenuhi dua aspek utama, yakni keselamatan dan kesehatan.