news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

UOB Kay Hian Sekuritas.
Sumber :
  • IST

Ganti Nama Resmi, PT UOB Kay Hian Sekuritas Kini Menjadi PT Kay Hian Sekuritas

PT UOB Kay Hian Sekuritas resmi berganti nama menjadi PT Kay Hian Sekuritas setelah mendapat persetujuan OJK dan Kemenkumham, izin bursa tetap berlaku.
Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:33 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Perusahaan perantara perdagangan efek PT UOB Kay Hian Sekuritas resmi berganti nama menjadi PT Kay Hian Sekuritas. Perubahan nama ini menandai babak administratif baru bagi perusahaan di industri pasar modal Indonesia, sekaligus menegaskan keberlanjutan status dan legalitas perseroan sebagai anggota bursa.

Perubahan nama tersebut diumumkan secara resmi melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia dengan nomor Peng-00015/BEI.ANG/02-2026. Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa pergantian nama telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 20 November 2025 serta persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan pada 13 Februari 2026.

Dengan disetujuinya perubahan nama ini, seluruh izin dan persetujuan yang sebelumnya dimiliki perusahaan tetap berlaku. BEI menegaskan bahwa Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Tanda Daftar Partisipan (STDP), termasuk seluruh izin yang telah diterbitkan, tidak mengalami perubahan akibat pergantian nama tersebut.

Perubahan Nama, Legalitas Tetap Berlaku

Dalam keterbukaan informasi BEI, ditegaskan bahwa perubahan nama dari PT UOB Kay Hian Sekuritas menjadi PT Kay Hian Sekuritas bersifat administratif dan tidak mengubah kedudukan hukum perusahaan sebagai anggota bursa.

“Seluruh surat persetujuan dan perizinan yang telah diterbitkan tetap berlaku,” demikian pernyataan BEI yang dikutip Kamis (26/2/2026).

Artinya, meskipun identitas nama perusahaan berubah, status keanggotaan di BEI serta hak dan kewajiban perusahaan di pasar modal Indonesia tetap berjalan sebagaimana mestinya. Bagi investor dan pelaku pasar, perubahan ini tidak berdampak pada mekanisme transaksi maupun hubungan hukum yang telah ada.

Latar Belakang Perubahan Nama

Pergantian nama ini terjadi di tengah perhatian publik terhadap dinamika yang sebelumnya dialami perusahaan. Sebelum perubahan nama dilakukan, PT UOB Kay Hian Sekuritas sempat dikenai sanksi pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (underwriter) oleh OJK selama satu tahun, terhitung sejak 6 Januari 2026.

Sanksi tersebut diberikan setelah OJK menemukan adanya pelanggaran prosedur Customer Due Diligence (CDD) serta penggunaan informasi yang dinilai tidak akurat dalam proses penjatahan saham pada penawaran umum perdana (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk.

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa seluruh aktivitas penjaminan emisi yang telah berjalan sebelum tanggal diterbitkannya surat sanksi tetap dapat dilanjutkan. Penjelasan ini disampaikan secara resmi oleh Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.

Penegasan OJK soal Kepatuhan

Dalam hasil pemeriksaannya, OJK menyampaikan bahwa pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan penerapan prinsip kehati-hatian, khususnya dalam proses CDD terhadap pihak perantara dan investor dalam IPO tersebut. OJK menilai perusahaan seharusnya melakukan verifikasi yang lebih mendalam terhadap informasi yang disampaikan dalam dokumen penjatahan saham.

Sebagai bagian dari penegakan aturan, OJK tidak hanya menjatuhkan sanksi kepada korporasi, tetapi juga memberikan sanksi administratif kepada individu yang dinilai bertanggung jawab pada periode terkait. Selain itu, pihak afiliasi di luar negeri juga dikenakan denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Di luar perkara penjaminan emisi, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada emiten terkait atas pelanggaran ketentuan transaksi material dalam penggunaan dana hasil IPO. Langkah ini menunjukkan pendekatan pengawasan menyeluruh yang dilakukan regulator terhadap seluruh pihak di pasar modal.

Fokus ke Depan sebagai PT Kay Hian Sekuritas

Dengan nama baru PT Kay Hian Sekuritas, perusahaan kini melanjutkan operasionalnya sebagai anggota bursa di Indonesia. Perubahan identitas ini diharapkan memberikan kejelasan administratif dan memperkuat konsistensi nama perusahaan dalam kegiatan usaha ke depan.

Bagi pelaku pasar, perubahan nama ini menjadi pengingat bahwa identitas korporasi dapat berubah, namun kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip tata kelola yang baik tetap menjadi fondasi utama dalam industri jasa keuangan.

BEI dan OJK menegaskan bahwa setiap perubahan data anggota bursa, termasuk perubahan nama, harus dilakukan secara transparan dan mendapatkan persetujuan regulator. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan investor serta memastikan stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia.

Dengan telah disetujuinya perubahan nama tersebut, PT Kay Hian Sekuritas kini resmi beroperasi dengan identitas baru, sementara seluruh hak, kewajiban, serta perizinan yang melekat tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:35
02:39
01:06
04:15
02:02
08:19

Viral