news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia mengangkut jemaah haji Indonesia.
Sumber :
  • Tim tvOnenews

Pemerintah Batasi Kenaikan Tiket Pesawat 9–13 Persen, Siapkan Subsidi Rp2,6 Triliun

Pemerintah batasi kenaikan tiket pesawat 9–13 persen dengan subsidi Rp2,6 triliun dan insentif fiskal untuk tekan dampak lonjakan avtur.
Senin, 6 April 2026 - 16:12 WIB
Reporter:
Editor :

Dari sisi ekonomi, insentif ini diproyeksikan memberikan dampak signifikan, antara lain:

  • Mendorong aktivitas ekonomi hingga 700 juta dolar AS per tahun

  • Meningkatkan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 1,49 miliar dolar AS

  • Menciptakan sekitar 1.000 lapangan kerja langsung

Batas Fuel Surcharge Naik Jadi 38 Persen

Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap batas atas fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar yang dibebankan kepada penumpang.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa batas baru ditetapkan sebesar 38 persen untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun baling-baling (propeller).

Sebelumnya, batas fuel surcharge ditetapkan:

  • Pesawat jet: 10 persen

  • Pesawat propeller: 25 persen

Dengan kebijakan baru ini:

  • Kenaikan untuk pesawat jet mencapai 28 persen

  • Kenaikan untuk pesawat propeller sebesar 13 persen

Fuel surcharge sendiri merupakan komponen biaya tambahan yang dikenakan maskapai untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar global.

Pemerintah menegaskan bahwa penetapan batas ini telah melalui koordinasi dengan maskapai penerbangan domestik, sehingga tetap mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan industri dan perlindungan konsumen.

Strategi Jaga Daya Beli dan Stabilitas Sektor Transportasi

Langkah-langkah yang ditempuh pemerintah mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara tekanan biaya operasional maskapai dan kemampuan masyarakat dalam mengakses transportasi udara.

Dengan kombinasi subsidi, insentif fiskal, serta pengaturan tarif tambahan, pemerintah berharap kenaikan harga tiket tetap terkendali tanpa mengganggu keberlangsungan industri penerbangan nasional.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional, di mana sektor transportasi memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas dan distribusi barang serta jasa. (nsp)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:41
01:15
01:16
01:29
10:52
04:13

Viral