news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026 untuk Ringankan Beban Wajib Pajak.
Sumber :
  • Istimewa

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026 untuk Ringankan Beban Wajib Pajak

Pengurangan pokok PBB-P2 merupakan insentif berupa pemotongan nilai tertentu terhadap pokok pajak yang terutang. Melalui kebijakan ini wajib pajak dapat memperoleh keringanan pembayaran.
Jumat, 15 Mei 2026 - 09:14 WIB
Reporter:
Editor :

Pengurangan PBB-P2 Melalui Permohonan

Selain pengurangan secara jabatan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pengurangan PBB-P2 melalui permohonan wajib pajak.

Pengurangan atas permohonan diberikan sebesar 75 persen bagi sejumlah kategori wajib pajak, antara lain veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, serta mantan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Insentif ini diberikan kepada ahli waris lurus satu derajat ke bawah apabila wajib pajak  dengan kriteria tersebut diatas telah meninggal dunia.

Adapun objek pajak yang dapat diajukan untuk memperoleh pengurangan ini meliputi rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 meter persegi. Selain itu, SPPT PBB-P2 atas objek pajak tersebut belum dilunasi, dan satu surat keputusan penetapan hanya dapat digunakan untuk satu kali permohonan.

Melalui skema ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan ruang bagi wajib pajak tertentu untuk memperoleh keringanan sesuai kondisi dan kriteria yang telah ditetapkan.

Kebijakan pengurangan PBB-P2 tahun 2026 menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan sistem perpajakan daerah yang lebih adil dan tepat sasaran. Selain membantu wajib pajak yang belum memenuhi syarat pembebasan penuh, kebijakan ini juga memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap keringanan pembayaran pajak.

Lebih dari sekadar kewajiban administrasi, pembayaran PBB-P2 juga merupakan bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan Jakarta. Pajak yang dibayarkan warga menjadi salah satu sumber penting untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan fasilitas publik.

Kontribusi tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk berbagai layanan dan fasilitas, mulai dari jalan yang lebih baik, trotoar yang nyaman, taman kota, sekolah negeri, layanan kesehatan, transportasi publik, pengendalian banjir, hingga pengelolaan lingkungan perkotaan.

Dengan membayar PBB-P2, warga Jakarta turut berperan dalam menghadirkan kota yang lebih tertata, nyaman, dan layak huni. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan menjadi bagian dari investasi bersama untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Selain pengurangan pokok pajak, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan diskon pembayaran bagi wajib pajak yang melunasi PBB-P2 lebih awal. Wajib pajak yang melakukan pelunasan sebelum 31 Mei 2026 dapat memperoleh diskon pembayaran sebesar 10 persen.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:37
01:32
02:45
01:32
01:18
01:32

Viral