- ekon.go.id
Daerah Dituntut Mandiri secara Fiskal, Pemerintah Kenalkan Skema LVC sebagai Pembiayaan Infrastruktur
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi memperkenalkan skema pendanaan infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC) sebagai solusi menghadapi keterbatasan fiskal di daerah.
Langkah tersebut diperkuat melalui sosialisasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2026 yang menjadi pedoman nasional dalam percepatan pembangunan daerah.
Melalui skema P3NK, pemerintah daerah dapat memanfaatkan peningkatan nilai ekonomi lahan yang muncul akibat pembangunan infrastruktur. Pendapatan tambahan itu nantinya digunakan kembali untuk mendanai proyek fasilitas publik lainnya secara berkelanjutan.
“Skema pembiayaan melalui LVC dapat menjadi solusi alternatif di tengah keterbatasan fiskal Pemerintah. Skema P3NK ini hadir untuk memanfaatkan nilai kawasan sebagai sumber pendanaan pembangunan infrastruktur. Dengan mekanisme ini, pembangunan tidak hanya menciptakan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga menghasilkan sumber pendanaan baru yang berkelanjutan,” ujar Plt. Deputi Bidang Industri, Ketenagakerjaan dan Pariwisata Kemenko Perekonomian, Dida Gardera, di Jakarta, Senin (25/5).
Secara umum, skema P3NK berjalan melalui beberapa tahapan, mulai dari perencanaan, penciptaan nilai kawasan, penangkapan nilai ekonomi, hingga pemanfaatannya kembali sebagai sumber pendanaan pembangunan.
Dengan hadirnya Permenko Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah daerah kini memiliki dasar operasional yang lebih kuat untuk menerapkan pembiayaan berbasis kawasan di wilayah masing-masing.
P3NK menjadi alternatif pembiayaan di luar APBN dan APBD. Dalam pelaksanaannya, skema tersebut dapat dikelola melalui berbagai bentuk kelembagaan daerah, seperti SKPD, UPTD/BLUD, maupun BUMD.
Pemerintah menilai sebagian besar proyek investasi dan pembangunan berada di daerah, sehingga pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Peran itu mencakup penciptaan iklim investasi yang kondusif, penyiapan proyek siap investasi, hingga pengembangan inovasi pembiayaan bersama sektor swasta.
“Selain itu, daerah juga didorong menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru agar pertumbuhan nasional tidak hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu. Peningkatan investasi di daerah juga diharapkan dapat menciptakan multiplier effect berupa pembukaan lapangan kerja, peningkatan aktivitas usaha, dan penguatan ekonomi masyarakat lokal,” jelas Plt. Deputi Dida.