Sumber :
- Bapenda DKi Jakarta.
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Masyarakat DKI Jakarta yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan.
Minggu, 31 Mei 2026 - 12:01 WIB
Dengan hadirnya kebijakan ini, momentum HUT ke-499 Jakarta diharapkan tidak hanya menjadi perayaan, tetapi juga kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak daerah dengan lebih ringan, mudah, dan bermanfaat bagi kemajuan kota.