- Bapenda
Punya Properti Warisan atau Baru Dibeli? Segera Perbarui Data PBB-P2
Selanjutnya, wajib pajak dapat masuk ke menu “Pelayanan”, memilih “Tambah Permohonan Pelayanan”, lalu memilih jenis pelayanan “Mutasi” dan “Balik Nama/Mutasi Seluruhnya”. Setelah itu, wajib pajak perlu mengisi identitas pemohon, data objek pajak, serta mengunggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain surat permohonan tertulis dari wajib pajak atau kuasanya, SPOP dan LSPOP, fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lain, SPPT PBB-P2 asli tahun berjalan, serta dokumen identitas wajib pajak. Untuk wajib pajak pribadi, identitas dapat berupa KTP atau KITAP. Sementara untuk wajib pajak badan, dokumen dapat berupa NIB, KTP pengurus, NPWP, atau akta pendirian.
Selain itu, wajib pajak juga perlu menyiapkan dokumen peralihan hak seperti akta jual beli, hibah, atau waris; fotokopi SSPD BPHTB yang telah disahkan dan divalidasi petugas UPPPD; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa; fotokopi izin mendirikan bangunan atau izin penggunaan bangunan; serta foto objek pajak.
Sebelum mengajukan balik nama, wajib pajak perlu memastikan tidak memiliki tunggakan PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak harus melunasi PBB-P2 untuk lima tahun pajak terakhir, kecuali untuk tahun pajak yang sedang dimohonkan. Apabila kepemilikan properti kurang dari lima tahun, pelunasan dilakukan sejak objek pajak mulai dimiliki atau dimanfaatkan.
Setelah seluruh data dan dokumen diisi dengan benar, wajib pajak dapat menyimpan permohonan melalui sistem Pajak Online. Status pengajuan dapat dipantau secara berkala selama proses verifikasi oleh petugas berlangsung.
Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk segera memperbarui data PBB-P2 apabila terdapat perubahan kepemilikan properti. Dengan data yang tertib dan sesuai, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, menghindari kendala administrasi, serta berpeluang memanfaatkan berbagai insentif PBB-P2 sesuai ketentuan yang berlaku. (rpi)