news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi aspek hukum dalam industri pergadaian..
Sumber :
  • OJK

Menakar Risiko Hukum di Industri Pergadaian, Pelaku Usaha Gadai Wajib Cermati Aspek Pidana dan Perdata

Berbagai aspek hukum dalam industri pergadaian wajib dicermati oleh pelaku usaha. Dalam menjalankan bisnis pergadaian, pelaku usaha perlu menakar risiko pidana dan perdatanya.
Rabu, 24 Juni 2026 - 06:30 WIB
Reporter:
Editor :

Lahirnya POJK No. 38/2025 dan PERMA No. 4/2025 membuat aspek risiko perdata berubah signifikan. Apabila dulu pelanggaran prosedur eksekusi hanya berisiko digugat oleh satu nasabah secara perdata perorangan, kini kecerobohan sistemik perusahaan bisa memicu gugatan massal atau class action yang diajukan langsung oleh OJK.

Sebab jika perusahaan melakukan tindakan sepihak yang merugikan banyak konsumen seperti proses lelang yang tidak transparan atau penentuan nilai sisa jaminan yang tidak adil, maka OJK memiliki wewenang penuh untuk mengajukan gugatan kolektif (class action) di pengadilan. 

"Mekanisme (eksekusi) sebetulnya secara regulasi sudah ada ketentuannya, di regulasi OJK yang mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Pergadaian sudah lengkap, termasuk ketentuan soal proses eksekusi terhadap barang jaminan."

"Tapi yang perlu digaris bawahi, proses eksekusi ini sebetulnya pelaku usaha juga tidak menghendaki. Karena jika sudah dilakukan eksekusi, maka dia tidak ada peluang untuk balik lagi untuk digadaikan atau diagunkan," pungkas Teja. (rpi)

 
 

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:44
09:08
08:51
10:28
08:01
08:09

Viral