Sumber :
- OJK
Menakar Risiko Hukum di Industri Pergadaian, Pelaku Usaha Gadai Wajib Cermati Aspek Pidana dan Perdata
Berbagai aspek hukum dalam industri pergadaian wajib dicermati oleh pelaku usaha. Dalam menjalankan bisnis pergadaian, pelaku usaha perlu menakar risiko pidana dan perdatanya.
Rabu, 24 Juni 2026 - 06:30 WIB
"Mekanisme (eksekusi) sebetulnya secara regulasi sudah ada ketentuannya, di regulasi OJK yang mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Pergadaian sudah lengkap, termasuk ketentuan soal proses eksekusi terhadap barang jaminan."
"Tapi yang perlu digaris bawahi, proses eksekusi ini sebetulnya pelaku usaha juga tidak menghendaki. Karena jika sudah dilakukan eksekusi, maka dia tidak ada peluang untuk balik lagi untuk digadaikan atau diagunkan," pungkas Teja. (rpi)