Sumber :
- Istimewa
Marketplace Resmi Pungut Pajak ke Pedagang Online Mulai Juli 2026, Menkeu Purbaya: Ini Bukan Pajak Tambahan
Pemungutan pajak melalui platform e-commerce untuk pedagang online dilakukan demi menyeimbangkan iklim dunia usaha digital, agar selaras dengan pedagang konvensional yang memiliki toko fisik.
Senin, 29 Juni 2026 - 16:32 WIB
Selain itu, pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun, tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini sesuai ketentuan yang berlaku. (VIVA/rpi)