news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com

Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA untuk Eksportir 4 Negara Ini, China dan Amerika Serikat Termasuk

Pemerintah melonggarkan aturan DHE SDA bagi eksportir ke empat negara termasuk China dan AS. Airlangga menyebut kebijakan itu didasari hubungan bilateral dan investasi.
Jumat, 24 Juli 2026 - 05:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut ada 4 negara yang mendapatkan pengecualian dalam penerapan aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Keempat negara itu adalah China, Amerika Serikat (AS), Kanada, dan Australia.

Airlangga menyebut alasan pengecualian ketentuan DHE SDA untuk keempat negara tersebut adalah karena ada banyak kerja sama bilateral dengan Indonesia.

Namun, pengecualian yang dimaksud hanyalah berkaitan dengan bank yang digunakan untuk penempatan DHE, bukan terhadap kewajiban retensi devisa hasil ekspor itu sendiri.

Bagi eksportir yang melakukan perdagangan dengan empat tersebut, akan mendapatkan pelonggaran untuk bisa memarkirkan DHE SDA di bank non-himbara.

"Beberapa negara itu kita cukup banyak (kerja sama) bilateral. Salah satunya dengan China, Amerika, kemudian Australia, dan satu lagi Kanada," kata Airlangga di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Airlangga kembali menegaskan bahwa bank-bank yang akan dilibatkan dalam penampungan DHE SDA itu, nantinya tak terbatas hanya kepada bank-bank BUMN saja.

Sejumlah bank swasta juga akan ikut dilibatkan, dalam rangka menampung dana hasil ekspor dari komoditas-komoditas sumber daya alam tersebut.

Seiring berjalannya kebijakan yang sudah mulai efektif per 1 Juni 2026 lalu tersebut, Airlangga mengatakan bahwa seluruh mekanismenya akan kembali dievaluasi oleh pemerintah pada pertengahan September 2026 mendatang. 

Selain aspek kerja sama bilateral, pemerintah juga mempertimbangkan besarnya nilai investasi yang telah ditanamkan oleh negara-negara tersebut di Indonesia. Faktor tersebut menjadi dasar pemberian fleksibilitas dalam implementasi aturan DHE SDA.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerapkan kebijakan baru DHE SDA melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Dalam regulasi tersebut, seluruh eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan merepatriasi 100% Devisa Hasil Ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia. Dana hasil ekspor juga harus ditempatkan pada rekening khusus di dalam negeri.

Untuk sektor minyak dan gas (migas), pemerintah menetapkan kewajiban retensi DHE minimal 30% dengan masa penempatan paling singkat tiga bulan. Sementara itu, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan retensi DHE sebesar 100% selama minimal 12 bulan.

Penempatan dana retensi tersebut dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir yang melakukan perdagangan dengan negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan tertentu dengan Indonesia.

Untuk kelompok ini, retensi DHE sektor pertambangan cukup sebesar 30% dengan masa penempatan minimal tiga bulan.

Selain itu, eksportir juga diperbolehkan menempatkan dana retensi di bank di luar Himbara.

Pemerintah juga merevisi ketentuan konversi DHE dari valuta asing ke rupiah. Jika sebelumnya eksportir diwajibkan mengonversi hingga 100% dana DHE ke mata uang rupiah, kini batas maksimal konversi ditetapkan sebesar 50%. (rpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:19
06:48
01:57
02:25
01:47
01:19

Viral