- Gambar ilustrasi AI
Daftar 10 Bank yang Tutup hingga Juli 2026, OJK Cabut Izin BPR di Berbagai Daerah
tvOnenews.com - Gelombang penutupan bank kembali terjadi di Indonesia. Hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) resmi berhenti beroperasi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha sejumlah lembaga keuangan tersebut.
Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Hasanah Mandiri yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat.
Keputusan tersebut menjadi penutup daftar pencabutan izin bank sepanjang Januari hingga Juli 2026, sekaligus menambah panjang daftar BPR yang harus mengakhiri aktivitas bisnisnya akibat berbagai persoalan internal.
OJK menegaskan pencabutan izin usaha dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor perbankan dan melindungi kepentingan nasabah.
Setelah izin dicabut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor tidak lagi melayani masyarakat.
OJK Cabut Izin BPRS Hasanah Mandiri Depok
Berdasarkan Keputusan Nomor KEP-57/D.03/2026, OJK menetapkan pencabutan izin usaha PT BPRS Hasanah Mandiri efektif berlaku sejak 16 Juli 2026.
Dalam pengumumannya, OJK menyatakan seluruh kantor bank tersebut ditutup untuk umum dan perusahaan tidak diperbolehkan lagi menjalankan aktivitas usaha perbankan.
"Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya," tulis OJK dalam keterangannya.
Sebelum BPRS Hasanah Mandiri, regulator juga telah mencabut izin usaha dua BPR lain sepanjang Juli 2026.
Kedua bank tersebut adalah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Jawa Timur yang izin usahanya dicabut pada 3 Juli 2026 serta PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta yang berhenti beroperasi sejak 7 Juli 2026.
Langkah pencabutan izin tersebut dilakukan setelah OJK melakukan pengawasan terhadap kondisi masing-masing bank sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar 10 Bank yang Tutup Sepanjang 2026
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, sebanyak 10 BPR telah resmi dicabut izin usahanya oleh OJK. Berikut daftarnya:
1. PT BPR Suliki Gunung Mas – Sumatra Barat (7 Januari 2026)
2. PT BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
3. Perumda BPR Bank Cirebon – Jawa Barat (9 Februari 2026)
4. PT BPR Kamadana – Kabupaten Bangli, Bali (18 Februari 2026)
5. PT BPR Koperindo Jaya – Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026)
6. PT BPR Pembangunan Nagari – Kabupaten Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)
7. PT BPR Ceper Permata Artha – Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)
8. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa – Jawa Timur (3 Juli 2026)
9. PT BPR Mataram Mitra Manunggal – Yogyakarta (7 Juli 2026)
10. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri – Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026)
Pencabutan izin tersebut menunjukkan bahwa sektor BPR masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam menjaga tata kelola, kesehatan keuangan, serta kemampuan bertahan di tengah persaingan industri jasa keuangan.
Hak Nasabah Diselesaikan Melalui Proses Likuidasi LPS
Meski sebuah bank dicabut izin operasionalnya, OJK memastikan hak dan kewajiban nasabah tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
OJK menjelaskan penyelesaian aset maupun kewajiban bank akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.
Dalam proses likuidasi tersebut, direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham bank yang telah dicabut izinnya tidak diperbolehkan melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban perusahaan tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Pencabutan izin bank merupakan salah satu langkah pengawasan yang dilakukan regulator untuk memastikan industri perbankan tetap sehat.
OJK bersama LPS terus melakukan penanganan agar proses penyelesaian bagi nasabah berjalan sesuai mekanisme hukum dan tidak menimbulkan gangguan terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.