- Badan Komunikasi Pemerintah
Kredit Perbankan Tumbuh 12,67% Tembus Rp9.080 Triliun, OJK Beberkan Investasi jadi Pendorong
Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penyaluran kredit perbankan nasional mencapai Rp9.080,9 triliun hingga Juni 2026. Angka ini tumbuh 12,67% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pertumbuhan kredit itu ditopang kuatnya penyaluran kredit investasi, diikuti kredit modal kerja dan kredit konsumsi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau Kiki Widyasari mengatakan, kredit investasi menjadi pendorong utama dengan pertumbuhan 24,90% secara tahunan. Sementara itu, kredit modal kerja meningkat 8,94% dan kredit konsumsi tumbuh 5,75%.
“Kinerja intermediasi perbankan tetap kontributif dengan profil risiko yang terjaga,” ujar Kiki dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (3/8/2026).
OJK juga membeberkan bahwa kualitas aset perbankan juga terjaga. Hingga Juni 2026, rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross tercatat 2,09%, sedangkan NPL net berada di level 0,82%. Adapun Loan at Risk (LaR) relatif stabil di posisi 8,47%.
Di sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,21% secara tahunan menjadi Rp10.281,8 triliun. Pertumbuhan tersebut didukung kenaikan giro sebesar 9,95%, tabungan 8,25%, dan deposito 12,16%.
Kiki juga memastikan ketahanan industri perbankan nasional tetap kuat. Hal itu tercermin dari Capital Adequacy Ratio (CAR) yang mencapai 23,70% pada Juni 2026, menunjukkan permodalan bank masih berada pada level yang tinggi.
Likuiditas perbankan juga tetap memadai. Rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat sebesar 88,32% hingga akhir Juni 2026.
Selain itu, rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) mencapai 101,92%, sedangkan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) berada di level 23,08%. Kedua rasio tersebut jauh melampaui ambang batas minimum masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Kiki mengatakan OJK telah mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Upaya itu dilakukan melalui percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan, serta penerapan ambang batas informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional sekaligus meningkatkan kualitas data debitur. Dengan demikian, penyaluran kredit kepada sektor produktif, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta program penyediaan perumahan, diharapkan semakin optimal.