News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

OJK Terbitkan Aturan Baru Pemegang Saham Bursa Efek, Kepemilikan Dibatasi Maksimal 5 Persen

OJK menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek sebagai landasan hukum pelaksanaan demutualisasi bursa.
Senin, 21 September 2026 - 16:38 WIB
Gedung OJK.
Sumber :
  • Viva

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

Aturan tersebut menjadi landasan hukum bagi bursa efek untuk melakukan langkah-langkah demutualisasi sebagai bagian dari percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan demutualisasi merupakan bagian penting dari upaya transformasi bursa efek.

Menurut dia, perubahan tersebut tidak hanya menyangkut struktur kepemilikan bursa, tetapi juga diarahkan untuk membangun bursa efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.

"Struktur demutualisasi bursa efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi bursa efek," ujar Hasan dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Aturan Baru Jadi Dasar Demutualisasi Bursa

Penerbitan POJK Nomor 13 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari amanat Angka 63 angka 3a Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ketentuan tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham bursa efek melalui peraturan OJK.

Melalui POJK Nomor 13 Tahun 2026, struktur kepemilikan saham bursa efek dapat berubah dari sebelumnya bersifat mutual, yakni hanya dapat dimiliki oleh anggota bursa efek.

Dalam skema demutualisasi, saham bursa efek dapat dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia. Kepemilikan tersebut dapat berasal dari anggota bursa efek maupun pihak yang bukan anggota bursa efek.

Perubahan struktur tersebut menjadi salah satu bagian dari reformasi tata kelola bursa efek di Indonesia.

Kepemilikan Saham Bursa Maksimal 5 Persen

POJK Nomor 13 Tahun 2026 mengatur sejumlah ketentuan mengenai struktur kepemilikan dan tata kelola bursa efek.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Beberapa pokok pengaturan dalam aturan tersebut meliputi:

  • Saham bursa efek.

  • Pemisahan kepemilikan dan keanggotaan bursa efek.

  • Pelaksanaan demutualisasi bursa efek.

  • Pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis.

  • Pembagian dividen.

  • Laporan bursa efek.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Harapan Keluarga Kembali Menyala, Penyelam Basarnas Temukan Satu Korban KM Virgo Transport 8

Harapan Keluarga Kembali Menyala, Penyelam Basarnas Temukan Satu Korban KM Virgo Transport 8

Di tengah pencarian hari ke-9, tim penyelam Basarnas Special Group (BSG) kembali menemukan satu korban di dalam bangkai KM Virgo Transport 8 yang tenggelam.
DPR dan Pemerintah Bahas 596 DIM RUU Pengaturan Reforma Agraria Dipimpin Sufmi Dasco

DPR dan Pemerintah Bahas 596 DIM RUU Pengaturan Reforma Agraria Dipimpin Sufmi Dasco

Konflik agraria yang berlarut, pemulihan hak atas tanah, ketimpangan penguasaan lahan, hingga koordinasi antarlembaga jadi persoalan yang hendak dijawab melalui
OJK Soroti Bank dengan Buffer Likuiditas Tipis, Rasio LDR Capai 88,38 Persen

OJK Soroti Bank dengan Buffer Likuiditas Tipis, Rasio LDR Capai 88,38 Persen

OJK memantau bank dengan buffer likuiditas terbatas dan rasio mendekati ambang batas, meski likuiditas industri masih memadai.
10 Ucapan Selamat HUT Provinsi Sulawesi Barat ke-22, Cocok untuk Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat HUT Provinsi Sulawesi Barat ke-22, Cocok untuk Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat HUT Provinsi Sulawesi Barat ke-22, cocok untuk caption media sosial.
Mobil Mercy Milik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Disita KPK, Diduga Pemberian Pengusaha

Mobil Mercy Milik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Disita KPK, Diduga Pemberian Pengusaha

KPK melakukan penyitaan kendaraan milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Penyitaan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan
Bursa Transfer Liverpool: Juara Dunia U-17 Dipantau The Reds untuk Gantikan Florian Wirtz

Bursa Transfer Liverpool: Juara Dunia U-17 Dipantau The Reds untuk Gantikan Florian Wirtz

Liverpool mulai memantau penyerang muda Paris Brunner di tengah sorotan terhadap Florian Wirtz. Pemain AS Monaco itu disebut masuk radar The Reds.

Trending

Video Mesum "A Day in My Life" Pasangan Sesama Jenis di Bogor Viral, Polisi Pastikan Keduanya Bukan Pelajar

Video Mesum "A Day in My Life" Pasangan Sesama Jenis di Bogor Viral, Polisi Pastikan Keduanya Bukan Pelajar

Video mesum pasangan sesama jenis di Bogor berkedok “A Day in My Life” viral di jagat maya. Keduanya dipastikan bukan pelajar.
Gaji Megawati Hangestri di Liga Voli Korea Naik, Ini Rinciannya dari Red Sparks hingga Hyundai Hillstate

Gaji Megawati Hangestri di Liga Voli Korea Naik, Ini Rinciannya dari Red Sparks hingga Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri ternyata mengalami kenaikan gaji saat akan menjalani musim ketiganya di Liga Voli Korea 2026-2027. Nominal yang diterima Megatron bersama Hyundai Hillstate dikabarkan lebih tinggi ketimbang saat masih membela Red Sparks.
Resmi! Bilal Hasan Tarung di UFC 334, The IndoNinja Lawan Petarung Senior

Resmi! Bilal Hasan Tarung di UFC 334, The IndoNinja Lawan Petarung Senior

Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan resmi akan kembali bertarung di UFC 334. The Indo Ninja akan berhadapan dengan atlet yang lebih senior Luis Gurule.
Top 3 Voli: Pevoli Top Korea Ucapkan Selamat Ultah ke Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Hadirkan Food Truck, hingga Megatron Pecahkan Rekor

Top 3 Voli: Pevoli Top Korea Ucapkan Selamat Ultah ke Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Hadirkan Food Truck, hingga Megatron Pecahkan Rekor

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli. Berikut rangkuman ketiga berita terpopuler tersebut. 
Peluang Tak Terduga! 5 Zodiak Ini Diprediksi Makin Bersinar Soal Karier Besok 22 September 2026

Peluang Tak Terduga! 5 Zodiak Ini Diprediksi Makin Bersinar Soal Karier Besok 22 September 2026

Peluang baru menanti! 5 zodiak ini diprediksi paling beruntung soal karier besok, 22 September 2026. Ada yang dilirik atasan hingga panen apresiasi.
Satu Warga Lumajang Diduga Jadi Korban Kecelakaan KM Virgo

Satu Warga Lumajang Diduga Jadi Korban Kecelakaan KM Virgo

Seorang warga Kabupaten Lumajang, diduga ikut menjadi korban kecelakaan laut Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Kalimantan Selatan.
Jeli Cari Cuan tapi Awas Terpeleset, Cek Ramalan Keuangan Shio Tikus 22 September 2026 di Sini!

Jeli Cari Cuan tapi Awas Terpeleset, Cek Ramalan Keuangan Shio Tikus 22 September 2026 di Sini!

Sebagai shio yang melambangkan kecerdikan, kelincahan, serta kejelian melihat peluang sekecil apa pun, shio Tikus berpotensi besar memetik hasil manis besok.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT