- dok. Setpres
Rekam Jejak Destry Damayanti, Ekonom yang Kini Jadi Calon Tunggal Gubernur BI
Destry Damayanti Masuk Bank Indonesia
Perjalanan Destry Damayanti di Bank Indonesia menjadi babak penting dalam kariernya. Pada 2019, Destry dipercaya menduduki posisi Deputi Gubernur Senior BI.
Posisi tersebut kembali dipercayakan kepada Destry Damayanti setelah pada 2024 DPR memberikan persetujuan untuk melanjutkan masa jabatannya sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
Sebelumnya, Komisi XI DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Destry Damayanti pada 3 Juni 2024. Persetujuan tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR pada 4 Juni 2024.
Pengalaman sebagai Deputi Gubernur Senior BI menjadi salah satu bagian penting dalam perjalanan Destry Damayanti sebelum dirinya dipercaya menjalankan tugas sebagai pejabat sementara Gubernur BI.
Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengirimkan usulan calon Gubernur BI kepada DPR pada 10 Agustus 2026. Dalam Surpres tersebut, Destry Damayanti menjadi satu-satunya nama yang diajukan.
Dengan status tersebut, Destry Damayanti kini berada dalam proses menuju posisi Gubernur BI definitif untuk menggantikan Perry Warjiyo.
Namun, pencalonan Destry Damayanti belum otomatis membuatnya menjadi Gubernur BI definitif. Setelah Surpres diterima DPR, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui.
Berdasarkan mekanisme pengangkatan Gubernur BI, Presiden mengusulkan calon kepada DPR. Selanjutnya, DPR memproses usulan tersebut melalui mekanisme internal sebelum Komisi XI menjalankan uji kelayakan dan kepatutan.
Jalan Destry Damayanti Menuju Kursi Gubernur BI
Setelah proses uji kelayakan dan kepatutan, Komisi XI DPR akan menentukan apakah menyetujui atau menolak pencalonan Destry Damayanti. Keputusan tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR.
Jika DPR memberikan persetujuan, pengangkatan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI dilakukan melalui Keputusan Presiden. Setelah itu, Gubernur BI definitif menjalankan masa jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Khusus untuk calon Gubernur BI, Presiden dapat mengusulkan paling banyak tiga calon kepada DPR. Setelah usulan diterima, DPR memiliki waktu paling lambat satu bulan untuk memberikan persetujuan atau penolakan.
Jika calon tidak memperoleh persetujuan DPR, Presiden wajib mengajukan calon baru. Namun, dalam pencalonan kali ini, Prabowo hanya mengajukan Destry Damayanti sebagai calon tunggal.