news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Pajak E-Commerce Belum Pasti Jalan November, Purbaya Soroti Kondisi Ekonomi dan Daya Beli

Pajak e-commerce berpeluang kembali ditunda. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menilai kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat jadi pertimbangan.
Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:40 WIB
Reporter:
Editor :

Dengan demikian, kebijakan pajak marketplace tidak hanya berkaitan dengan aspek penerimaan negara, tetapi juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap aktivitas perdagangan dan konsumsi masyarakat.

Aturan Pajak Marketplace Ditunda hingga Oktober

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan penundaan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menjadi payung hukum rencana pemungutan pajak e-commerce.

Berdasarkan ketentuan terbaru, pemberlakuan PMK tersebut ditunda hingga 31 Oktober 2026. Sementara itu, pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan aturan tersebut direncanakan mulai berlaku pada 1 November 2026.

Artinya, berdasarkan jadwal yang ada saat ini, marketplace baru akan menjalankan kewajiban sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai November 2026.

Namun, pernyataan terbaru Purbaya menunjukkan pemerintah masih membuka kemungkinan adanya penyesuaian kembali apabila kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat tidak sesuai dengan harapan.

PPh 22 E-Commerce Akan Dipungut Marketplace

Dalam skema yang telah disiapkan pemerintah, marketplace akan berperan sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 dari Pedagang Dalam Negeri yang melakukan transaksi melalui platform tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh e-commerce dari Pedagang Dalam Negeri terkait penunjukan yang sebelumnya diterbitkan akan dikembalikan kepada pedagang.

Sejalan dengan penundaan penerapan aturan, keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan.

Setelah itu, penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak akan dilakukan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku ketika kebijakan mulai diterapkan.

Dengan skema tersebut, pajak e-commerce nantinya berkaitan langsung dengan aktivitas transaksi pedagang dalam negeri melalui platform marketplace. Namun, waktu penerapannya masih sangat bergantung pada keputusan pemerintah setelah mempertimbangkan perkembangan ekonomi nasional.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan melihat kondisi ekonomi dan masyarakat sebelum menentukan langkah berikutnya. Jika kondisi dinilai belum mendukung, penundaan pajak marketplace masih terbuka untuk dilakukan kembali.

VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:49
10:25
04:20
02:32
05:01
25:05

Viral