news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Purbaya Soroti Tarif LoLo Jomplang, Kemenhub Bakal Diajak Bereskan Biaya Depo Peti Kemas

Purbaya Yudhi Sadewa akan menggandeng Kemenhub membahas disparitas tarif jasa LoLo depo peti kemas kosong yang lebih mahal di luar pelabuhan.
Kamis, 13 Agustus 2026 - 02:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, VIVA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menggandeng Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menyelesaikan persoalan disparitas tarif jasa Lift On/Lift Off (LoLo) pada depo peti kemas kosong atau empty container di luar kawasan pelabuhan.

Persoalan tersebut mencuat setelah Purbaya menerima aduan dari Dewan Pimpinan Nasional Dewan Pengguna Jasa Angkutan Indonesia (DPN Depalindo) dalam Sidang Ke-13 Kanal Debottlenecking di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

DPN Depalindo menyampaikan aduan tersebut dengan mewakili PT Jakarta Mitra Graha. Mereka menyoroti tingginya biaya logistik serta persoalan transparansi dalam penetapan tarif jasa LoLo pada depo peti kemas kosong.

Tarif LoLo di Luar Pelabuhan Lebih Mahal

Dalam aduan tersebut, DPN Depalindo menyebut adanya perbedaan tarif jasa LoLo antara depo peti kemas kosong di dalam dan di luar kawasan pelabuhan.

Tarif jasa LoLo di luar kawasan pelabuhan disebut lebih tinggi sekitar Rp300.000 hingga Rp400.000 per kontainer dibandingkan tarif jasa sejenis di dalam pelabuhan.

Menurut DPN Depalindo, disparitas tarif tersebut terjadi karena belum tersedianya regulasi yang secara khusus mengatur struktur, komponen, serta golongan tarif untuk pengenaan jasa LoLo.

Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian karena berkaitan langsung dengan biaya logistik yang harus ditanggung pengguna jasa.

Selain perbedaan tarif, pengguna jasa juga menyampaikan adanya sejumlah biaya tambahan yang dikenakan dalam layanan depo peti kemas kosong.

Biaya tambahan tersebut antara lain:

  • Cleaning;

  • Damage;

  • Survei;

  • Administrasi;

  • Segel.

Pengguna jasa menilai standar pemeriksaan serta rincian dalam invoice untuk sejumlah biaya tersebut perlu diperjelas.

Purbaya Akan Koordinasi dengan Kemenhub

Menanggapi aduan tersebut, Purbaya mengatakan pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mencari solusi bersama.

“Kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menyelesaikan persoalan ini bersama-sama,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Purbaya menilai perlu ada penyeragaman tata kelola dan mekanisme layanan depo peti kemas kosong, baik yang berada di dalam maupun di luar kawasan pelabuhan.

Menurutnya, penyeragaman tersebut penting agar terdapat mekanisme layanan yang lebih jelas dan seragam bagi pengguna jasa.

Selain itu, pemerintah juga akan mengkaji ketentuan yang berkaitan dengan perusahaan asing yang memiliki fasilitas depo peti kemas di Indonesia.

Satgas P3M-PPE Turut Tindaklanjuti

Purbaya mengatakan, Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

Pembahasan akan dilakukan secara terkoordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan adanya kejelasan kebijakan sekaligus memberikan kepastian dalam berusaha.

Pemerintah juga ingin memastikan proses layanan dapat berjalan lebih efisien dan memiliki mekanisme yang seragam.

“Pertama, akan dilakukan investigasi guna menyeragamkan tarif baik di dalam maupun luar pelabuhan. Kedua, akan dikaji juga ketentuan mengenai perusahaan asing yang memiliki depo di Indonesia,” ujar Purbaya.

Melalui langkah tersebut, pemerintah akan menelusuri lebih lanjut penyebab perbedaan tarif jasa LoLo serta ketentuan yang berlaku bagi depo peti kemas kosong di Indonesia.

Rapat Bersama Menhub Digelar Dua Pekan Lagi

Pembahasan lanjutan mengenai persoalan tarif jasa LoLo akan dilakukan dalam rapat koordinasi Satgas P3M-PPE.

Rapat tersebut juga akan melibatkan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan dijadwalkan berlangsung dalam dua pekan ke depan.

Pembahasan akan menjadi bagian dari upaya pemerintah mencari penyelesaian atas persoalan tarif jasa LoLo sekaligus memperjelas tata kelola depo peti kemas kosong.

Purbaya menilai penyesuaian aturan mengenai layanan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaku usaha di sektor logistik, tetapi juga dapat memberikan dampak lebih luas terhadap perekonomian.

“Penyesuaian aturan ini juga akan turut membantu UMKM, dan pada akhirnya dapat membantu meredakan tekanan terhadap rupiah,” ujarnya.

Dengan koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, serta kementerian dan lembaga terkait, pemerintah akan membahas disparitas tarif jasa LoLo, biaya tambahan, hingga ketentuan mengenai kepemilikan fasilitas depo oleh perusahaan asing.

VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:49
10:25
04:20
02:32
05:01
25:05

Viral