news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Koalisi serikat buruh rapat bersama DPR RI membahas RUU Ketenagakerjaan.
Sumber :
  • ANTARA

Buruh Bakal Umumkan Parpol yang Serius dan Tidak Serius Bahas RUU Ketenagakerjaan

Koalisi besar serikat buruh bakal mengumumkan ke publik soal partai politik (parpol) yang serius maupun tidak serius dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan
Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:18 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com -Koalisi besar serikat buruh bakal mengumumkan ke publik soal partai politik (parpol) yang serius maupun tidak serius dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Pernyataan itu disampaikan Presiden Koalisi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea saat rapat dengan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan bahwa RUU Ketenagakerjaan merupakan aturan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Maka dari itu, masyarakat pun perlu mengetahui keberpihakan pada partai politik.

"Jadi kita akan umumkan nanti, ada partai yang begitu bersemangat punya bahan lengkap, ada partai bahkan sampai hari ini tidak punya draf apa pun. Kami tahu persis, kami ada catatan dan kami," kata Andi.

Di sisi lain, dia juga meminta kepada Pimpinan DPR untuk turut mengawasi fraksi-fraksi partai politik dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan tersebut.

Dia pun berharap ketika buruh, pemerintah, DPR, hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah memiliki komitmen yang sama, RUU tersebut akan bisa rampung sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memastikan bahwa seluruh partai politik di DPR RI sudah memiliki komitmen yang sama untuk menciptakan kesejahteraan bagi para pekerja.

"DPR semuanya satu satu kesatuan berjuang bersama-sama untuk buruh ya untuk para pekerja," kata Cucun.

Adapun pimpinan DPR RI menggelar rapat dengan berbagai elemen serikat buruh di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, untuk membahas bentuk keterlibatan dari seluruh serikat buruh guna dilibatkan dalam pembahasan-pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa UU yang disusun adalah UU Ketenagakerjaan baru setelah MK memerintahkan agar urusan ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja. MK pun memberi tenggat waktu agar UU baru selesai sebelum 31 Oktober 2026.(Ant)

 

 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:34
01:25
01:32
01:54
05:21
00:53

Viral