- Pexels/Eren Li
Mau Tahu Masuk Desil Bansos Berapa? Begini Cara Cek dan Perbarui Data Pakai NIK
Jakarta, tvOnenews.com - Masyarakat kini dapat mengecek posisi desil bantuan sosial (bansos) secara online. Pengecekan tersebut dapat dilakukan secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Informasi mengenai posisi desil bansos dapat dicek melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Selain itu, masyarakat juga dapat mengetahui posisi desil secara umum melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Pengecekan posisi desil menjadi salah satu cara bagi masyarakat untuk mengetahui data yang tercatat dalam sistem. Prosesnya dapat dilakukan secara online dengan memasukkan sejumlah data yang diminta pada laman resmi.
Cara Cek Desil Bansos melalui Laman Kemensos
Masyarakat yang ingin mengetahui informasi desil bansos dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi cek bansos milik Kemensos.
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
-
Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
-
Masukkan NIK yang tertera pada KTP.
-
Masukkan kode captcha yang muncul pada layar.
-
Klik tombol Cek Data.
Setelah seluruh tahapan dilakukan, masyarakat dapat melakukan pengecekan berdasarkan data yang telah dimasukkan.
Cara Cek Posisi Desil melalui DTSEN
Selain melalui laman cek bansos Kemensos, masyarakat juga dapat mengecek posisi desil secara umum melalui situs DTSEN yang dikelola BPS.
Pengecekan dilakukan dengan menggunakan NIK serta tanggal lahir. Masyarakat juga perlu memasukkan kode captcha yang tersedia pada laman tersebut.
Berikut tahapan untuk mengecek posisi desil:
-
Masuk ke laman dtsen-form.bps.go.id.
-
Masukkan NIK yang tertera pada KTP.
-
Masukkan kode captcha yang tampil pada layar.
-
Klik tombol Cek Desil.
-
Masukkan tanggal lahir.
-
Masukkan kembali kode captcha.
-
Klik Cek Data.
Tahapan tersebut dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat untuk mengetahui posisi desil yang tercatat dalam DTSEN.
Masyarakat Bisa Perbarui Data dan Ubah Posisi Desil
Selain mengecek posisi desil, masyarakat juga dapat menyesuaikan data dengan kondisi terkini melalui pembaruan data secara mandiri.
Pembaruan tersebut dilakukan melalui situs resmi DTSEN yang dikelola BPS. Dalam prosesnya, masyarakat perlu memasukkan sejumlah data identitas sebelum melanjutkan ke tahap pembaruan.
Berikut cara memperbarui posisi desil:
-
Masuk ke laman dtsen-form.bps.go.id.
-
Masukkan NIK yang tertera pada KTP.
-
Masukkan tanggal lahir.
-
Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK).
-
Masukkan nama lengkap.
-
Masukkan kode captcha.
Setelah seluruh data awal dimasukkan, masyarakat perlu memberikan persetujuan terkait pemrosesan data sebelum melanjutkan proses berikutnya.
Masyarakat perlu mencentang kotak yang berisi persetujuan untuk membagikan data pribadi dalam DTSEN. Selanjutnya, centang kolom yang memuat keterangan mengenai pemrosesan data pribadi.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pembaruan Data
Dalam proses pembaruan posisi desil, masyarakat juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan informasi pendukung.
Dokumen tersebut digunakan dalam tahapan pembaruan data sesuai dengan kebutuhan yang tercantum dalam proses pengajuan.
Berikut sejumlah dokumen dan informasi yang perlu disiapkan:
-
Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah.
-
Kartu Keluarga dan/atau KTP.
-
Nomor ID Pelanggan PLN atau Nomor Meteran.
-
File foto rumah, meliputi:
-
Foto tampak depan rumah.
-
Foto ruang tamu yang memperlihatkan lantai dan dinding.
-
Foto kamar mandi.
-
-
Informasi titik koordinat rumah.
-
Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN)/Nomor Induk Mahasiswa untuk keluarga yang memiliki anggota keluarga yang bersekolah.
Dengan demikian, masyarakat memiliki dua cara untuk mengecek informasi terkait desil bansos, yakni melalui laman cek bansos Kemensos maupun melalui DTSEN yang dikelola BPS.
Bagi masyarakat yang ingin menyesuaikan posisi desil dengan kondisi terkini, pembaruan data juga dapat dilakukan secara mandiri melalui laman DTSEN dengan melengkapi data identitas, persetujuan pemrosesan data pribadi, serta dokumen dan informasi pendukung yang diperlukan. (nsp)