- Istimewa
SK Manajer Kopdes Merah Putih Terbit 1-2 Hari Lagi, Gaji dan Tunjangan Ikut Diatur
Jakarta, tvOnenews.com - Surat Keputusan (SK) pengangkatan Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) atau Kopdes Merah Putih akan segera diterbitkan.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan SK tersebut ditargetkan terbit paling lambat dalam satu hingga dua hari ke depan.
Tak hanya memuat pengangkatan manajer, SK tersebut nantinya juga mencantumkan besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima para manajer Kopdes Merah Putih.
Ferry menyampaikan hal tersebut saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
"Kemarin sudah keluar Perpres tata kelola Koperasi Desa Kurang Merah Putih sehingga pemerosesan pembuatan SK-nya sudah bisa dilaksanakan dan 1-2 hari ini sudah diterbitkan SK pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih termasuk dengan besaran gaji dan tunjangan dan sebagainya," ungkap Ferry.
Perpres Tata Kelola Kopdes Sudah Terbit
Ferry menjelaskan proses penerbitan SK manajer Kopdes sebelumnya masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menurut dia, Perpres tersebut kini telah diterbitkan sehingga proses penempatan manajer dan pelaksanaan operasional Kopdes dapat segera dijalankan.
Ferry mengatakan aturan tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan proses pengangkatan manajer Kopdes Merah Putih.
Sebelumnya, proses tersebut belum dapat dilakukan karena pemerintah masih harus menunggu aturan yang mengatur tata kelola, termasuk ketentuan mengenai gaji dan tunjangan manajer.
"Kemarin memang kita harus menunggu Peraturan Presiden yang keluar tentang Perpres Tata Kelola, karena di situ manajer itu kan harus ada besaran gaji dan tunjangan. Dan kita harus menunggu soal itu," ujar Ferry.
Besaran Gaji Manajer Kopdes Belum Diungkap
Meski memastikan gaji dan tunjangan akan tercantum dalam SK pengangkatan, Ferry belum mengungkapkan berapa besaran yang akan diterima seorang manajer Kopdes Merah Putih.
Ia menjelaskan penetapan besaran gaji tersebut bukan berada di Kementerian Koperasi.
Menurut Ferry, ketentuan mengenai besaran gaji manajer Kopdes ditetapkan oleh Badan Pengaturan (BP) BUMN bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ya ini (gaji) bukan kami yang menentukan nanti dari BP BUMN," jelasnya.
Dengan demikian, informasi mengenai nominal gaji dan tunjangan baru akan diketahui setelah SK pengangkatan manajer Kopdes diterbitkan.
28.626 Manajer Kopdes Telah Ikuti Pelatihan
Di sisi lain, Ferry menyebut proses rekrutmen dan pelatihan calon manajer Kopdes Merah Putih telah dilakukan.
Sebanyak 28.626 orang telah direkrut dan mengikuti pelatihan sebagai manajer Kopdes.
Ferry mengatakan seluruh peserta yang mengikuti pelatihan tersebut telah dinyatakan lulus.
Jumlah tersebut nantinya menjadi bagian dari proses penempatan manajer di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah dipersiapkan pemerintah.
Dengan terbitnya Perpres tata kelola, proses penempatan manajer dan operasional Kopdes diharapkan dapat segera berjalan.
Ferry menegaskan keterlambatan sebelumnya terjadi karena pemerintah harus menunggu aturan yang menjadi dasar pelaksanaan, termasuk ketentuan mengenai gaji dan tunjangan manajer.
Kini setelah Perpres tata kelola diterbitkan, proses penerbitan SK pengangkatan manajer Kopdes Merah Putih telah dapat dilakukan.
SK tersebut ditargetkan terbit dalam satu hingga dua hari dan akan memuat pengangkatan manajer sekaligus besaran gaji serta tunjangan yang akan diterima.