news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi beras dan uang.
Sumber :
  • iStockPhoto/Hamid Rustanto

Pemerintah Perketat Pengawasan Beras Fortifikasi, 25 Merek Diduga Tak Sesuai Standar

Pemerintah memperkuat pengawasan beras fortifikasi setelah 25 merek diduga tak memenuhi standar gizi. Produk bermasalah diperintahkan ditarik.
Senin, 21 September 2026 - 20:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memperkuat pengawasan terhadap produk pangan yang mencantumkan klaim gizi tertentu, termasuk beras fortifikasi.

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan sekaligus kepastian kepada masyarakat terkait produk pangan yang beredar di pasaran.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan pemerintah juga memastikan pihak yang diduga melakukan pelanggaran bertanggung jawab sesuai dengan proses yang berlaku.

"Pemerintah ingin memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat, sekaligus memastikan pihak yang diduga melakukan pelanggaran bertanggung jawab sesuai proses yang berlaku," kata Qodari dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Penguatan pengawasan dilakukan setelah Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada 15 September 2026 mengumumkan temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi.

Berdasarkan temuan tersebut, puluhan merek beras fortifikasi diduga tidak memenuhi standar serta memiliki kandungan gizi yang tidak sesuai dengan informasi pada label.

Temuan Berasal dari Pengujian Empat Laboratorium

Qodari menjelaskan temuan terhadap beras fortifikasi tersebut merupakan hasil tindak lanjut pengawasan pemerintah.

Pemeriksaan juga dilakukan melalui pengujian di empat laboratorium terhadap mutu beras yang beredar di pasaran.

Hasil tersebut kemudian menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah terhadap produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan.

Beras fortifikasi sendiri merupakan beras yang diperkaya dengan zat gizi tertentu. Produk tersebut ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan nutrisi kelompok masyarakat tertentu, termasuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Pengembangan beras fortifikasi juga menjadi salah satu bagian dari upaya pencegahan stunting.

Kandungan Gizi Tak Sesuai Klaim Jadi Sorotan

Ketidaksesuaian kandungan gizi dengan klaim pada label menjadi perhatian pemerintah karena berkaitan dengan manfaat yang diterima masyarakat.

Apabila kandungan gizi dalam produk tidak sesuai dengan klaim yang dicantumkan, manfaat yang seharusnya diperoleh konsumen dinilai tidak optimal.

Kondisi tersebut juga dinilai dapat menghambat upaya pencegahan stunting yang membutuhkan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.

Selain persoalan kandungan gizi, pemerintah juga menemukan persoalan terkait harga sejumlah beras fortifikasi yang diperiksa.

Berdasarkan temuan Kementan dan Bapanas, beras-beras tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp23.385 per kilogram.

Harga tersebut lebih tinggi dibandingkan harga yang disebut seharusnya, yakni Rp13.500 per kilogram.

Temuan tersebut dinilai menunjukkan adanya penyimpangan dari tujuan awal pengembangan beras fortifikasi yang diharapkan menjadi salah satu instrumen pemenuhan gizi yang terjangkau, terutama bagi masyarakat berpendapatan menengah ke bawah.

Pemerintah Perintahkan Produk Bermasalah Ditarik

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, pemerintah telah mengambil sejumlah langkah terhadap produk beras yang diduga bermasalah.

Langkah yang dilakukan meliputi:

  • Penarikan produk dari peredaran.

  • Penghentian produksi.

  • Pencabutan izin terhadap beras yang diduga bermasalah.

Pemerintah juga mengacu pada ketentuan perlindungan konsumen dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut.

Qodari mengingatkan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi standar mutu, tidak sesuai ukuran atau berat bersih, rusak, maupun tidak memberikan informasi yang benar.

Daftar Produsen Diserahkan ke Bareskrim

Selain tindakan administratif, pemerintah juga membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Qodari mengatakan pemerintah telah menyerahkan daftar produsen yang diduga melakukan pelanggaran kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dokumen yang diserahkan juga dilengkapi dengan bukti pendukung untuk kemudian diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pemerintah juga telah menyerahkan daftar produsen yang diduga melakukan pelanggaran beserta bukti pendukung kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum," ujar Qodari.

Menurutnya, langkah tersebut berkaitan langsung dengan upaya memastikan pemenuhan gizi masyarakat sekaligus menjaga kualitas sumber daya manusia Indonesia pada masa mendatang.

"Bagi pemerintah, hal ini tidak bisa ditawar karena berkaitan langsung dengan pemenuhan gizi masyarakat dan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan," kata Qodari.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:02
01:31
05:08
11:48
01:46
08:42

Viral