- Pexels/Ahsanjaya
Uang Rupiah Bertanda Tangan Purbaya Jadi Buruan, BI Angkat Bicara soal Keabsahannya
Jakarta, tvOnenews.com - Bank Indonesia (BI) memastikan uang rupiah kertas yang dicetak dan telah beredar pada 2026 tetap sah sebagai alat pembayaran. Keabsahannya berubah meski terjadi pergantian Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.
Kepastian itu disampaikan BI menyusul beredarnya informasi di media sosial yang ramai menyebut uang rupiah kertas bertanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai uang langka yang kini banyak diburu masyarakat.
“Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan uang rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Ramdan mengatakan, uang rupiah tahun cetak 2026 yang mencantumkan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia telah diproduksi melalui prosedur pencetakan yang berlaku.
Uang tersebut tetap berstatus sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Selanjutnya, uang rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan uang rupiah,” kata Ramdan.
Saat ini, posisi Menteri Keuangan dijabat Suahasil Nazara, sedangkan jabatan Gubernur Bank Indonesia diemban Destry Damayanti.
Suahasil resmi dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026 untuk menggantikan Purbaya. Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 97/P Tahun 2026.
Adapun Destry sebelumnya menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan tersebut pada Juli 2026.
Destry kemudian resmi menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia setelah mengucapkan sumpah jabatan pada 2 September 2026. Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 92/P Tahun 2026 tertanggal 1 September 2026.
BI juga menjelaskan bahwa uang rupiah kertas sekurang-kurangnya wajib mencantumkan tanda tangan dari unsur Pemerintah dan Bank Indonesia.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).