- Tangkapan layar threads
Viral! Rupiah Bertanda Tangan Purbaya Diburu Kolektor, Benarkah Langka dan Mahal?
tvOnenews.com - Uang kertas pecahan Rp100.000 mendadak menjadi perhatian setelah lembaran dengan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo beredar di media sosial. Kombinasi nama kedua pejabat tersebut membuat sebagian masyarakat mulai memperhatikan uang yang sebelumnya mungkin hanya digunakan untuk transaksi sehari-hari.
Fenomena itu kemudian merambah ke kalangan penggemar numismatik. Sejumlah masyarakat mulai memburu lembaran rupiah tersebut untuk dikoleksi karena Purbaya hanya tercatat sebagai Menteri Keuangan dalam periode yang relatif singkat, sementara uang dengan tanda tangannya masih ditemukan dalam cetakan 2026.
Namun, anggapan bahwa uang tersebut otomatis langka atau bernilai tinggi perlu dibedakan dari fakta mengenai status dan proses pencetakannya.
Di tengah perbincangan tersebut, muncul pertanyaan lain yang lebih mendasar: apakah uang yang memuat tanda tangan pejabat yang sudah tidak menjabat masih berlaku?
Bank Indonesia memastikan jawabannya adalah "ya". Uang Rupiah Tahun Emisi 2022 dengan Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya dan Perry tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran.
Uang Rp100 Ribu Ini Bukan Rupiah Baru
Ada satu hal yang perlu dipahami sebelum membicarakan kelangkaannya. Uang yang ramai dibicarakan merupakan Uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2022 dengan Tahun Cetak 2026.
Artinya, tahun emisi dan tahun pencetakan merupakan dua hal berbeda. Tahun emisi menunjukkan seri atau penerbitan uang tersebut, sedangkan tahun cetak menunjukkan periode uang itu diproduksi.
Pada lembaran yang sedang menjadi perhatian, tanda tangan Purbaya tercantum sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia. Keduanya merupakan pejabat yang menduduki posisi tersebut ketika proses penetapan dan produksi uang dilakukan.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa pencantuman tanda tangan pada rupiah memang memiliki dasar hukum.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, uang Rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia.
Dalam ketentuan tersebut, pihak pemerintah diwakili Menteri Keuangan, sedangkan Bank Indonesia diwakili Gubernur BI.
"Dengan demikian, tanda tangan yang tercantum pada uang rupiah merupakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan proses penetapan dan produksi uang rupiah," kata Denny dalam keterangan resminya.
- YouTube Kementerian Keuangan RI
Purbaya Sudah Tak Menjabat, Rupiahnya Tetap Berlaku
Pergantian pejabat tidak serta-merta membuat uang yang telah diproduksi menjadi tidak sah.
BI menegaskan uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya sebagai Menteri Keuangan dan Perry sebagai Gubernur BI diproduksi melalui prosedur yang berlaku. Karena itu, uang tersebut tetap dapat digunakan untuk transaksi di seluruh wilayah Indonesia.
"Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan uang rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan," ujar Denny.
Penjelasan serupa disampaikan Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali. Menurutnya, pergantian posisi Menteri Keuangan maupun Gubernur BI setelah uang dicetak tidak mengubah status uang yang sudah beredar.
"Terkait pergantian menteri keuangan dan gubernur BI tidak mempengaruhi keabsahan uang dicetak dan diedarkan. Uangnya bisa digunakan pembayaran yang sah untuk transaksi," paparnya.
BI juga menegaskan bahwa uang yang diproduksi pada periode selanjutnya akan menggunakan tanda tangan pejabat yang menjabat pada saat proses pencetakan dilakukan.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat memang dapat menemukan uang dengan kombinasi tanda tangan pejabat berbeda sesuai periode produksinya.
Diburu Kolektor, Apakah Otomatis Jadi Mahal?
Perhatian terhadap uang dengan tanda tangan Purbaya kemudian masuk ke ranah numismatik atau kegiatan mengoleksi uang.
BI tidak mempersoalkan aktivitas tersebut. Ricky mengatakan kegiatan mengoleksi uang merupakan bagian dari numismatik dan merupakan hal yang wajar.
"Kegiatan mengoleksi yang kita kenal dengan numismatik ini tidak salah. Ini salah satu cabang berkaitan uang kertas. Kami tentunya menghargai hal tersebut," ucap Ricky P. Gozali dalam konferensi pers di kantor BI, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Namun, status sebagai barang koleksi dan status sebagai alat pembayaran adalah dua hal berbeda. BI memastikan uang tersebut tetap memiliki nilai nominal Rp100.000 dan sah digunakan selama belum dicabut atau ditarik dari peredaran.
Karena itu, uang bertanda tangan Purbaya dan Perry memang memiliki karakteristik yang menarik bagi sebagian kolektor, terutama karena kombinasi pejabat yang tercantum dan tahun cetaknya.
Tetapi anggapan bahwa setiap lembar otomatis langka atau bernilai jauh di atas nominalnya tidak dapat disimpulkan hanya dari tanda tangan tersebut.
BI sendiri terus mengingatkan masyarakat untuk memperlakukan Rupiah dengan baik karena mata uang tersebut merupakan bagian dari simbol kedaulatan negara.
Fenomena uang bertanda tangan Purbaya pada akhirnya menunjukkan bagaimana perubahan pejabat dapat membuat sebuah detail pada uang kertas kembali menjadi perhatian publik.
Di tengah ramainya pencarian kolektor, satu hal sudah dipastikan BI: selama belum dicabut atau ditarik dari peredaran, Rupiah tersebut tetap sah digunakan untuk transaksi. (udn)