news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi - Proyek LRT City Mangkrak..
Sumber :
  • Dok. LRT City

Proyek LRT City Mangkrak Mulai Dibangun Lagi 1 Oktober, Begini Nasib Konsumen

Proyek LRT City yang sempat mangkrak dipastikan mulai dibangun lagi 1 Oktober 2026. Danantara siapkan skema unit atau refund bagi konsumen.
Selasa, 29 September 2026 - 20:45 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Proyek LRT City yang sempat mangkrak dipastikan kembali dilanjutkan. Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Dony Oskaria, memastikan pembangunan proyek tersebut akan dimulai kembali pada 1 Oktober 2026.

Kepastian itu disampaikan Dony setelah persoalan proyek milik PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dibahas secara internal oleh BP BUMN dan Danantara.

Menurut Dony, pembahasan juga dilakukan bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait untuk mencari penyelesaian atas persoalan proyek LRT City yang sebelumnya mengalami masalah.

"Sudah, kami di internal sudah rapat kemarin. Kan sesuai dengan janji tanggal 1 Oktober akan mulai pembangunan. Itu commit," kata Dony saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Dengan demikian, pemerintah dan Danantara memastikan proyek tersebut kembali berjalan sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan sebelumnya.

Pembangunan LRT City Mulai Lagi 1 Oktober

Dony menegaskan bahwa tanggal 1 Oktober 2026 menjadi waktu dimulainya kembali pembangunan proyek LRT City. Keputusan tersebut telah dibahas dalam rapat internal BP BUMN dan Danantara.

Pemerintah sebelumnya perlu mencari jalan keluar terhadap persoalan proyek yang berkaitan dengan ADCP tersebut, termasuk bagaimana memastikan kepentingan konsumen tetap mendapatkan penyelesaian.

Dalam penanganannya, pemerintah tidak hanya fokus pada kelanjutan pembangunan, tetapi juga menyiapkan skema bagi konsumen yang sebelumnya telah membeli unit.

Dony menjelaskan, konsumen nantinya akan mendapatkan penyelesaian berdasarkan kondisi dan pilihan masing-masing.

Konsumen Bisa Dapat Unit atau Refund

Terkait nasib konsumen, Dony mengatakan terdapat dua skema yang disiapkan, yakni penyerahan unit bagi konsumen yang tetap mendapatkan unit dan pengembalian dana atau refund bagi konsumen yang memang masuk dalam skema tersebut.

"Tergantung, nanti kan kita sudah putuskan dengan mereka, ada beberapa yang memang harus dikembalikan, refund, nanti refund. Yang unit, tentu unit," jelas Dony.

Artinya, tidak seluruh konsumen akan mendapatkan perlakuan yang sama. Penyelesaian akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing pembeli berdasarkan skema yang telah diputuskan.

Namun, khusus untuk refund, pemerintah harus melakukan perhitungan secara cermat. Hal ini berkaitan dengan konsumen yang membeli apartemen menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) dari perbankan.

Skema pembiayaan tersebut membuat nilai cicilan yang telah dibayarkan konsumen tidak seluruhnya merupakan nilai pokok pembelian unit. Di dalamnya terdapat komponen bunga yang menjadi bagian dari pembayaran kepada bank.

Refund Konsumen Harus Dihitung Secara Detail

Dony mengatakan persoalan bunga menjadi salah satu hal yang harus diperhitungkan dalam penyelesaian refund. Terlebih jika konsumen masih memiliki kewajiban cicilan kepada bank.

"Karena kan refund itu juga harus dilihat oleh teman-teman sekalian, bahwa mereka mencicilkan ke bank. Nanti tentu akan, kalau belum selesai cicilannya tentu akan ada dispute yang kita khawatirkan. Kasihan kan, karena kan itu ada komponen bunganya di situ kan," terangnya.

Ia memberikan gambaran bahwa ketika konsumen telah membayar cicilan sebesar Rp100 juta, nilai tersebut tidak seluruhnya menjadi pokok pembayaran unit. Sebagian di antaranya merupakan komponen bunga yang telah dibayarkan kepada bank.

"Misalkan kamu sudah cicil ini Rp100 juta, tapi di Rp100 juta itu kan ada komponen bunganya di dalamnya kan, yang diambil oleh bank kan. Nah ini nanti hitung-hitungnya akan agak berlebih, tapi kita semua kita bereskan," tambah Dony.

Karena itu, mekanisme refund membutuhkan perhitungan agar penyelesaian antara konsumen, pengembang, dan pihak perbankan dapat dilakukan dengan jelas.

Danantara Pastikan Konsumen Tidak Dirugikan

Di tengah persoalan tersebut, Dony memastikan pemerintah bersama Danantara akan menyelesaikan seluruh permasalahan yang muncul dalam proyek LRT City.

Ia juga memberikan jaminan bahwa penyelesaian proyek tersebut tidak akan membuat konsumen menjadi pihak yang dirugikan.

"Tapi yang pasti 1 Oktober kita akan mulai dan tidak ada orang yang akan dirugikan, itu jaminan dari saya. Jadi pasti semuanya akan dibereskan. Dan kita udah rapat kemarin 1 Oktober akan mulai pembangunannya," tegas Dony.

Dengan dimulainya kembali pembangunan pada 1 Oktober 2026, penyelesaian proyek LRT City kini tidak hanya berkaitan dengan keberlanjutan konstruksi, tetapi juga penanganan hak konsumen. Pemerintah dan Danantara memastikan skema penyelesaian akan disesuaikan, baik melalui penyerahan unit maupun refund bagi konsumen yang memenuhi skema tersebut.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:34
20:26
11:49
04:30
01:21
04:42

Viral