Sumber :
- DJKI/ADV
DJKI Pangkas Waktu Pengurusan Merek dan Desain Industri Jadi 4 Bulan Mulai Oktober
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan percepatan dilakukan secara bertahap dengan tetap mempertahankan kualitas pemeriksaan.
Rabu, 30 September 2026 - 20:21 WIB
Menurut Hermansyah, penyesuaian regulasi diperlukan agar transformasi layanan DJKI memiliki landasan hukum yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan saat ini. Percepatan, kata dia, tidak hanya dilakukan melalui pembenahan proses bisnis dan tata kelola internal, tetapi juga membutuhkan dukungan kerangka regulasi.
DJKI menegaskan transformasi layanan akan diarahkan pada tiga prinsip, yakni kecepatan, kepastian, dan kualitas. Percepatan tersebut diharapkan memberikan kepastian pelindungan merek dan desain industri bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus mendukung iklim usaha serta inovasi di Indonesia. (*)