- Istimewa
BPJS Kesehatan Jalin Kerja Sama dengan Sejumlah Asuransi Kesehatan Tambahan
Bogor, tvOnenews.com – Sebagai langkah implementasi KAPJ, BPJS Kesehatan dan sejumlah Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) sesuai amanat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Bogor (6/10/2026).
Penandatanganan ini merupakan salah satu tindak lanjut konkret dari pembahasan KAPJ yang telah dilakukan secara intensif melalui forum KKSK.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan asosiasi Asuransi Kesehatan Tambahan membentuk Tim Task Force Percepatan Implementasi KAPJ untuk menyiapkan berbagai aspek kebijakan, operasional, dan tata kelola implementasi KAPJ.
Lewat penandatanganan perjanjian kerja sama kali ini, jumlah mitra Asuransi Kesehatan Tambahan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ bertambah.
Pada kesempatan ini, sebanyak 18 AKT menandatangani perjanjian kerja sama. Dengan demikian, totalnya terdapat 31 AKT yang telah menjadi mitra BPJS Kesehatan.
Pada kesempatan yang sama, penandatanganan kerja sama antara AKT dengan fasilitas kesehatan (rumah sakit/grup rumah sakit) turut dilakukan.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menyampaikan kerja sama ini merupakan bentuk penguatan koordinasi manfaat antara Program JKN dan AKT yang berorientasi pada peningkatan perlindungan peserta.
”Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif. Dengan hadirnya KMK Nomor 1117 Tahun 2025 peserta yang ingin menerapkan koordinasi manfaat, diharapkan memperoleh kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan layanan melalui koordinasi yang lebih terintegrasi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan penyelenggara asuransi kesehatan tambahan," ujarnya.
Pada dasarnya, Abdi mengatakan KAPJ bukanlah konsep baru dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Dasar pengaturan mengenai kenaikan kelas rawat dan pembayaran selisih biaya telah diatur dalam berbagai regulasi sebelumnya antara lain Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, PMK Nomor 3 Tahun 2023, dan PMK Nomor 51 Tahun 2018.
Kehadiran KMK Nomor 1117 Tahun 2025 merupakan optimalisasi implementasi KAPJ melalui penguatan koordinasi kepesertaan aktif JKN dan AKT, sistem tagihan satu pintu, pembagian proporsi pembiayaan antara BPJS Kesehatan dan AKT, serta perlindungan peserta dari potensi biaya tambahan di luar ketentuan.