- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Kementerian UMKM dan PNM Siap Salurkan Kredit Perempuan Prasejahtera Bunga Flat 8 Persen per Tahun
tvOnenews.com, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan (PKP) skema subsidi bunga/subsidi margin Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Kerja sama strategis ini dirancang guna memperluas akses pembiayaan produktif yang makin terjangkau bagi perempuan pengusaha ultra mikro di seluruh pelosok Tanah Air.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa program KPPS diinisiasi langsung oleh Presiden Prabowo Subianto demi mewujudkan perekonomian nasional yang inklusif dan berkeadilan.
"Ide ini diinisiasi langsung oleh Presiden Prabowo. Tujuannya untuk membuka akses pembiayaan produktif bagi perempuan prasejahtera. Melalui skema ini, pembiayaan usaha menjadi semakin terjangkau karena mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah," ujar Maman Abdurrahman.
Bunga Flat 8 Persen dan Alokasi Anggaran Rp2,62 Triliun
Maman membeberkan bahwa mulai hari ini suku bunga KPPS ditetapkan sangat terjangkau, yakni sebesar 8 persen flat per tahun.
Guna menjamin kelancaran dan keberlanjutan program, pemerintah telah mengucurkan alokasi anggaran subsidi bunga KPPS fantastis mencapai Rp2,62 triliun pada tahun anggaran 2026.
Tak sekadar memberikan suntikan modal, lembaga penyalur diwajibkan melakukan pendampingan intensif.
Petugas pendamping diwajibkan melakukan kunjungan minimal dua minggu sekali untuk memberikan literasi keuangan, pelatihan usaha, serta pemantauan bisnis nasabah.
Bidik 1,7 Juta Nasabah, Cair Mulai 9 November 2026
Dalam kesempatan yang sama Direktur Utama PNM Kindaris menegaskan kesiapan jajarannya untuk mengeksekusi program prioritas ini. PNM mematok target penyaluran KPPS mampu menjangkau 1,7 juta nasabah hingga akhir tahun 2026.
Usai penandatanganan PKP, PNM langsung berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengakses sistem host-to-host pada Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
"Melalui KPPS, kami ingin memastikan semakin banyak perempuan memperoleh akses pembiayaan dan pendampingan yang dibutuhkan untuk tumbuh. PNM menyatakan kesiapan melaksanakan KPPS mulai 9 November 2026," tegas Kindaris.
Dengan jaringan kantor layanan yang tersebar masif di seluruh wilayah Indonesia, sinergi Kementerian UMKM dan PNM ini optimistis mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat dari tingkat akar rumput. (ars/amr)