Maskapai Garuda Indonesia.
Sumber :
  • IG @garuda.idnonesia

Asyik! Garuda Indonesia Lolos dari Jeratan Pailit Usai PKPU Disahkan

Selasa, 28 Juni 2022 - 11:11 WIB

Jakarta - Hasil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah disahkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (27/6/2022). Pihak Garuda Indonesia mengumumkan hasil dari putusan tersebut melalui konferensi pers, Selasa (28/6/2022).

Sidang putusan homologasi hasil PKPU Garuda Indonesia diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan No.425/Pdr.Sus-PKPU/2021/PM.Niaga.Jkt.Pst, PKPU maskapai pelat merah itu dinyatakan berakhir sesuai hukum.

Dalam hal ini, pengadilan menyatakan bahwa Perjanjian Perdamaian pada 17 Juni 2022 antara Garuda dengan para krediturnya dinyatakan sah dan mengikat secara hukum.

Oleh karena itu, pihak Garuda Indonesia, para krediturnya, serta pihak yang disebutkan dalam Perjanjian Perdamaian pada 17 Juni 2022 wajib tunduk dan melaksanakan isi perjanjian tersebut.

Sementara terkait Biaya-biaya imbalan jasa Pengurus selama proses PKPU akan diberikan penetapan tersendiri.

Diketahui, sebanyak 365 kreditur menghadiri agenda pemungutan suara PKPU pada 17 Juni 2022 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Melalui agenda itu, sebanyak 347 kreditur yang hadir menyetujui PKPU serta 18 kreditur tidak setuju dan tidak memberikan suara. (syf/ner)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral