News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lolos dari Bukaka, PT Waskita Karya Tbk Kembali Terjerat PKPU dan Digugat Tiga Krediturnya di Pengadilan

Tiga kreditur menyampaikan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Waskita Karya yang merugi hingga Rp4 triliun di tahun lalu ini.
Kamis, 25 April 2024 - 10:05 WIB
Lolos dari Bukaka, PT Waskita Karya Tbk Kembali Terjerat PKPU dan Digugat Tiga Krediturnya di Pengadilan
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, tvOnenews.com - Perusahaan kontruksi PT Waskita Karya Tbk kembali mendapat gugatan dari krediturnya. Tiga kreditur telah menyampaikan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap BUMN yang menderita rugi hingga Rp4 triliun di tahun lalu ini. 

Presiden Direktur PT Waskita Karya Tbk Muhammad Hanugroho mengungkapkan hal tersebut dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (24/4/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua pengajuan permohonan PKPU oleh tiga kreditur terhadap PT Waskita Karya Tbk. Kedua permohonan ini bahkan telah dicatatkan di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 22 April 2024. 

Gugatan pertama berasaldari PT Diandra Kharisma Abadi dengan Nomor Perkara 117/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst (“PKPU 117”). Setelah terdaftar, permohonan PKPU ini akan diproses paling lambat dalam 45 hari.

Selanjutnya, gugatan dari dua kreditur disampaikan secara bersamaan yakni oleh CV Rimba Musi Andalas dan PT Gema Mahkota Energi. Permohonan PKPU ini telah terdaftar dengan Nomor Perkara 116/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
(“PKPU 116”).

Sebelumnya, CV Rimba Musi Andalas tercatat sebagai salah satu kreditur tambahan dalam permohonan PKPU terhadap PT Waskita Karya Tbk oleh PT Bukaka Teknik Utama Tbk pada akhir tahun lalu. 

Meski telah mendapat perkara PKPU di pengadilan, manajemen PT Waskita Karya Tbk mengaku belum memiliki informasi tambahan tentang proses hukum terkait. 

Hingga kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih belum menunjuk hakim untuk kedua perkara tersebut. Demikian juga tentang proses atau jadwal sidang di pengadilan. 

"Dapat disampaikan bahwa sampai hari Senin, tanggal 22 April 2024, Perseroan belum menerima relaas PKPU 116 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Muhammad Hanugroho.

Sehubungan belum jelasnya materi perkara tersebut, maka PT Waskita Karya Tbk mengaku belum bisa mempertimbangkan dampaknya terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari perseroan. 

Jeratan PKPU 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, PT Waskita Karya Tbk yang mengalami kerugian triliunan rupiah sejak 2020 telah berkali - kali mendapat gugatan dari beberapa kreditur. 

Terakhir adalah permohonan PKPU dari PT Bukaka Teknik Utama Tbk yang mengajukan permohonan PKPU dengan Perkara No. 390 /Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Setelah sidang pertama diadakan pada tanggal 1 Desember 2023 di PN Niaga Jakarta Pusat, kedua belah pihak akhirnya telah mencapai kesepakatan. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT