News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lolos dari Bukaka, PT Waskita Karya Tbk Kembali Terjerat PKPU dan Digugat Tiga Krediturnya di Pengadilan

Tiga kreditur menyampaikan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Waskita Karya yang merugi hingga Rp4 triliun di tahun lalu ini.
Kamis, 25 April 2024 - 10:05 WIB
Lolos dari Bukaka, PT Waskita Karya Tbk Kembali Terjerat PKPU dan Digugat Tiga Krediturnya di Pengadilan
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, tvOnenews.com - Perusahaan kontruksi PT Waskita Karya Tbk kembali mendapat gugatan dari krediturnya. Tiga kreditur telah menyampaikan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap BUMN yang menderita rugi hingga Rp4 triliun di tahun lalu ini. 

Presiden Direktur PT Waskita Karya Tbk Muhammad Hanugroho mengungkapkan hal tersebut dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (24/4/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua pengajuan permohonan PKPU oleh tiga kreditur terhadap PT Waskita Karya Tbk. Kedua permohonan ini bahkan telah dicatatkan di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 22 April 2024. 

Gugatan pertama berasaldari PT Diandra Kharisma Abadi dengan Nomor Perkara 117/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst (“PKPU 117”). Setelah terdaftar, permohonan PKPU ini akan diproses paling lambat dalam 45 hari.

Selanjutnya, gugatan dari dua kreditur disampaikan secara bersamaan yakni oleh CV Rimba Musi Andalas dan PT Gema Mahkota Energi. Permohonan PKPU ini telah terdaftar dengan Nomor Perkara 116/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
(“PKPU 116”).

Sebelumnya, CV Rimba Musi Andalas tercatat sebagai salah satu kreditur tambahan dalam permohonan PKPU terhadap PT Waskita Karya Tbk oleh PT Bukaka Teknik Utama Tbk pada akhir tahun lalu. 

Meski telah mendapat perkara PKPU di pengadilan, manajemen PT Waskita Karya Tbk mengaku belum memiliki informasi tambahan tentang proses hukum terkait. 

Hingga kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih belum menunjuk hakim untuk kedua perkara tersebut. Demikian juga tentang proses atau jadwal sidang di pengadilan. 

"Dapat disampaikan bahwa sampai hari Senin, tanggal 22 April 2024, Perseroan belum menerima relaas PKPU 116 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Muhammad Hanugroho.

Sehubungan belum jelasnya materi perkara tersebut, maka PT Waskita Karya Tbk mengaku belum bisa mempertimbangkan dampaknya terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari perseroan. 

Jeratan PKPU 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, PT Waskita Karya Tbk yang mengalami kerugian triliunan rupiah sejak 2020 telah berkali - kali mendapat gugatan dari beberapa kreditur. 

Terakhir adalah permohonan PKPU dari PT Bukaka Teknik Utama Tbk yang mengajukan permohonan PKPU dengan Perkara No. 390 /Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Setelah sidang pertama diadakan pada tanggal 1 Desember 2023 di PN Niaga Jakarta Pusat, kedua belah pihak akhirnya telah mencapai kesepakatan. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

6 Kali Menang Beruntun, Al Nassr Ada di Posisi Berapa dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

6 Kali Menang Beruntun, Al Nassr Ada di Posisi Berapa dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Meski tanpa kehadiran Ronaldo di dua laga terakhir yang mereka jalani, Al Nassr sukses mempertahankan tren positif dan terus bersaing di papan atas klasemen.
Mohan Hazian Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, Begini Hukum Islam Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual

Mohan Hazian Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, Begini Hukum Islam Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual

Mohan Hazian dituding lakukan pelecehan seksual, begini hukum Islam terhadap pelaku pelecehan seksual, dan bagaimana pandangan terhadap korbannya.
Kabar Baik dari Purbaya, Pemerintah Susun Perpres Hapus Piutang dan Denda BPJS Kelas 3

Kabar Baik dari Purbaya, Pemerintah Susun Perpres Hapus Piutang dan Denda BPJS Kelas 3

Pemerintah tengah mempersiapkan peraturan presiden (perpres) terkait penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3
Dugaan Oknum TNI Aniaya Ojol di Kembangan, Ini Jawaban Paspampres

Dugaan Oknum TNI Aniaya Ojol di Kembangan, Ini Jawaban Paspampres

Asisten Intelijen Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Asintel Danpaspampres) Kolonel Inf. Mulyo Junaidi beri keterangan terkait dugaan penganiayaan pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Kembangan, Jakarta Barat
Misteri Tewasnya Pegawai PPPK RSPAU Halim di Bekasi: Dua Pelaku Diringkus

Misteri Tewasnya Pegawai PPPK RSPAU Halim di Bekasi: Dua Pelaku Diringkus

Polisi terus melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap alasan di balik pembunuhan terhadap pegawai PPPK RSPAU Halim Perdanakusuma berinisial NHW (31). 
7 Link Twibbon Ramadhan 1447 H/2026 Desain Keren, Cocok untuk Dibagikan ke Media Sosial

7 Link Twibbon Ramadhan 1447 H/2026 Desain Keren, Cocok untuk Dibagikan ke Media Sosial

Berikut 7 link twibbon Ramadhan 1447 H/2026 dengan desain keren, cocok dibagikan ke media sosial.

Trending

5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

Berikut 5 fakta baru soal perkembangan kasus Mohan Hazian, sosok di balik merek streetwear lokal kenamaan Thanksinsomnia, yang diduga lakukan pelecehan seksual.
Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Begini deretan kesaksian korban kekerasan seksual yang menyeret nama pemilik Thanksinsomnia, Mohan Hazian. Salah satunya ternyata kejadian 8 tahun yang lalu.
Viral Pebisnis Mohan Hazian Diduga lakukan Pelecehan, Begini Pandangan Islam soal Dampak dan Dosanya

Viral Pebisnis Mohan Hazian Diduga lakukan Pelecehan, Begini Pandangan Islam soal Dampak dan Dosanya

Tengah viral nama Mohan Hazian yang diduga melakukan pelecehan seksual. Begini klarifikasinya
Sambut Rezeki di Bulan Ramadhan! 6 Ide Bisnis Jualan Hasilkan Cuan Berlimpah, InsyaAllah Berkah

Sambut Rezeki di Bulan Ramadhan! 6 Ide Bisnis Jualan Hasilkan Cuan Berlimpah, InsyaAllah Berkah

Berikut 6 ide bisnis jualan di bulan suci Ramadhan 1447 H atau Ramadhan 2026, hasilkan cuan berlimpah, insyaAllah dapat rezeki berkah.
Profil Khoirul Anam Satpam BRI Tanjung Priok yang Sabet Rekor MURI Lewat 13 Karya Ilmiah: Berawal dari Buku Mutasi

Profil Khoirul Anam Satpam BRI Tanjung Priok yang Sabet Rekor MURI Lewat 13 Karya Ilmiah: Berawal dari Buku Mutasi

Nama Khoirul Anam, Satpam BRI Tanjung Priok, mendadak jadi perbincangan hangat setelah berhasil mencatatkan namanya di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). 
Manchester United Krisis Pemain? 3 Bintang Absen di Laga Kontra West Ham

Manchester United Krisis Pemain? 3 Bintang Absen di Laga Kontra West Ham

Manchester United dipastikan belum bisa diperkuat tiga pemainnya saat menghadapi West Ham United pada lanjutan Liga Inggris 2025/2026.
H-9 Ramadhan 2026: Tiga Amalan Penting Sebelum Masuk Bulan Suci Ramadhan Menurut Ustaz Adi Hidayat

H-9 Ramadhan 2026: Tiga Amalan Penting Sebelum Masuk Bulan Suci Ramadhan Menurut Ustaz Adi Hidayat

H-9 Ramadhan 2026 atau 1447 H: Inilah tiga amalan penting sebelum masuk bulan suci Ramadhan menurut Ustaz Adi Hidayat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT