GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lolos dari Bukaka, PT Waskita Karya Tbk Kembali Terjerat PKPU dan Digugat Tiga Krediturnya di Pengadilan

Tiga kreditur menyampaikan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Waskita Karya yang merugi hingga Rp4 triliun di tahun lalu ini.
Kamis, 25 April 2024 - 10:05 WIB
Lolos dari Bukaka, PT Waskita Karya Tbk Kembali Terjerat PKPU dan Digugat Tiga Krediturnya di Pengadilan
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, tvOnenews.com - Perusahaan kontruksi PT Waskita Karya Tbk kembali mendapat gugatan dari krediturnya. Tiga kreditur telah menyampaikan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap BUMN yang menderita rugi hingga Rp4 triliun di tahun lalu ini. 

Presiden Direktur PT Waskita Karya Tbk Muhammad Hanugroho mengungkapkan hal tersebut dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (24/4/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua pengajuan permohonan PKPU oleh tiga kreditur terhadap PT Waskita Karya Tbk. Kedua permohonan ini bahkan telah dicatatkan di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 22 April 2024. 

Gugatan pertama berasaldari PT Diandra Kharisma Abadi dengan Nomor Perkara 117/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst (“PKPU 117”). Setelah terdaftar, permohonan PKPU ini akan diproses paling lambat dalam 45 hari.

Selanjutnya, gugatan dari dua kreditur disampaikan secara bersamaan yakni oleh CV Rimba Musi Andalas dan PT Gema Mahkota Energi. Permohonan PKPU ini telah terdaftar dengan Nomor Perkara 116/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
(“PKPU 116”).

Sebelumnya, CV Rimba Musi Andalas tercatat sebagai salah satu kreditur tambahan dalam permohonan PKPU terhadap PT Waskita Karya Tbk oleh PT Bukaka Teknik Utama Tbk pada akhir tahun lalu. 

Meski telah mendapat perkara PKPU di pengadilan, manajemen PT Waskita Karya Tbk mengaku belum memiliki informasi tambahan tentang proses hukum terkait. 

Hingga kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih belum menunjuk hakim untuk kedua perkara tersebut. Demikian juga tentang proses atau jadwal sidang di pengadilan. 

"Dapat disampaikan bahwa sampai hari Senin, tanggal 22 April 2024, Perseroan belum menerima relaas PKPU 116 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Muhammad Hanugroho.

Sehubungan belum jelasnya materi perkara tersebut, maka PT Waskita Karya Tbk mengaku belum bisa mempertimbangkan dampaknya terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari perseroan. 

Jeratan PKPU 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, PT Waskita Karya Tbk yang mengalami kerugian triliunan rupiah sejak 2020 telah berkali - kali mendapat gugatan dari beberapa kreditur. 

Terakhir adalah permohonan PKPU dari PT Bukaka Teknik Utama Tbk yang mengajukan permohonan PKPU dengan Perkara No. 390 /Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Setelah sidang pertama diadakan pada tanggal 1 Desember 2023 di PN Niaga Jakarta Pusat, kedua belah pihak akhirnya telah mencapai kesepakatan. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polda Metro Gagalkan Penyelundupan 760 Kilogram Merkuri Ilegal ke Filipina, Dua Pelaku Ditangkap

Polda Metro Gagalkan Penyelundupan 760 Kilogram Merkuri Ilegal ke Filipina, Dua Pelaku Ditangkap

Polda Metro Jaya dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 760 kilogram merkuri ilegal ke Filipina dan menangkap dua tersangka.
Serangan Siber Semakin Mengkhawatirkan, RUU KKS Dinilai Darurat untuk Disahkan

Serangan Siber Semakin Mengkhawatirkan, RUU KKS Dinilai Darurat untuk Disahkan

Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) semakin mendesak untuk disahkan seiring meningkatnya serangan siber di Indonesia.
MPR Akui Ada Kekhilafan di Lomba Cerdas Cermat, Tahap Final akan Diulang

MPR Akui Ada Kekhilafan di Lomba Cerdas Cermat, Tahap Final akan Diulang

MPR mengakui adanya kekurangan dalam penyelenggaraan lomba hingga memutuskan final di Kalbar diulang dengan pengawasan langsung pimpinan MPR.
KPK Sita Kontainer Sparepart Kendaraan Terafiliasi PT Blueray di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Sita Kontainer Sparepart Kendaraan Terafiliasi PT Blueray di Kasus Suap Bea Cukai

KPK menyita kontainer berisi sparepart kendaraan yang diduga terafiliasi PT Blueray dalam penyidikan kasus suap Bea Cukai.
Bursa Libur Long Weekend, Saham Tetap Bisa Dijual? Ini Penjelasan Tanggal Cair Dana dan Sistem Transaksinya

Bursa Libur Long Weekend, Saham Tetap Bisa Dijual? Ini Penjelasan Tanggal Cair Dana dan Sistem Transaksinya

BEI libur 14–15 Mei 2026 saat long weekend. Simak apakah transaksi saham, reksa dana, emas, dan ST016 tetap berjalan serta jadwal cair dananya.
Hasil AVC Champions League 2026: Noumory Keita Menggila! Jakarta Bhayangkara Presisi Melangkah Mulus ke Semifinal

Hasil AVC Champions League 2026: Noumory Keita Menggila! Jakarta Bhayangkara Presisi Melangkah Mulus ke Semifinal

Hasil AVC Champions League 2026, Rabu 13 Mei mempertemukan Jakarta Bhayangkara Presisi dengan wakil Kazakhstan, Zhaiyk VC di GOR Terpadu A. Yani, Pontianak,.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT