Vaksinasi.
Sumber :
  • Antara/Nikolas Panama

Bank Dunia Setujui Pembentukan Dana Pandemi Gagasan G20

Selasa, 5 Juli 2022 - 13:25 WIB

Jakarta - Dewan Direktur Eksekutif Bank Dunia Menyetujui Pembentukan Financial Intermediary Fund (FIF) untuk pembiayaan Kesiapsiagaan, Pencegahan, dan Respon (PPR) pandemi. 

Dana tersebut akan membawa tambahan atas sumber daya khusus untuk PPR pandemi, memberi insentif kepada negara-negara untuk meningkatkan investasi pada PPR pandemi, meningkatkan koordinasi di antara para mitra, dan berfungsi sebagai platform untuk advokasi kesehatan.

"Dewan Direktur Bank Dunia telah menyetujui pembentukan Dana Perantara Keuangan yang akan membiayai investasi paling penting saat ini yaitu kesehatan, untuk memperkuat kapasitas PPR pandemi di tingkat nasional, regional, dan global, dengan fokus pada negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah," kata Rahayu Puspasari, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan di Jakarta, akhir pekan lalu.

Gagasan pembentukan mekanisme pembiayaan kesehatan global  awalnya telah mulai dikemukakan oleh Panel Independen Tingkat Tinggi (High Level Independent Panel/HLIP) G20 pada tahun 2021.

Gagasan ini kemudian dieksplorasi oleh para Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan di bawah naungan Presidensi G20 Italia, dan puncaknya kemudian dituangkan dalam Deklarasi Roma Pemimpin G20.

Melalui deklarasi tersebut, para pemimpin G20 menyepakati untuk membentuk Gugus Tugas Gabungan Keuangan dan Kesehatan (Joint Finance and Health Task Force/JFHTF) yang diketuai bersama oleh Indonesia dan Italia. Selanjutnya, dikembangkan modalitas untuk pembentukan mekanisme pembiayaan baru untuk PPR pandemi selama Kepresidenan G20 Indonesia.

Setelah pembahasan yang ekstensif dan komprehensif oleh Gugus Tugas, saat pertemuan Menteri Keuangan dan Kesehatan Gabungan G20 di Indonesia pada 21 Juni 2022, para Menteri telah menyatakan dukungan untuk pembentukan FIF di bawah pengelolaan Bank Dunia.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
06:16
01:54
01:38
00:54
05:03
Viral