Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Sumber :
  • Antara

OJK Berkomitmen Dalam Memerkuat Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

Kamis, 14 Juli 2022 - 22:07 WIB

Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bahwa IJK berkomitmen dalam memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau corporate governance yang sesuai standar internasional. 

“Sebagai regulator dan pengawas jasa keuangan di Indonesia, OJK berkomitmen tinggi untuk memberikan pedoman atau arahan yang relevan untuk memperkuat kerangka dan standar tata kelola perusahaan yang sejalan dengan standar internasional, termasuk prinsip G20 dan OECD,” kata Wimboh dalam Joint G20/OECD Corporate Governance Forum di Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Tata kelola perusahaan atau corporate governance adalah bagian dari prinsip environmental, social, and corporate governance (ESG) yang perlu diterapkan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). 

Sebagai anggota aktif Komite Tata Kelola Perusahaan OECD, Wimboh pun mengatakan bahwa Indonesia akan menjadi panutan dalam implementasi prinsip-prinsip G20 dan OECD yang telah final. “Kami mendorong negara anggota G20 dan OECD dapat menjadi contoh untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan,” ujarnya.

Menurut Wimboh, penguatan tata kelola perusahaan juga berarti kesiapan untuk mengembangkan sumber pertumbuhan ekonomi baru untuk pemulihan dari pandemi COVID-19 dan memitigasi risiko yang muncul. 

“Karena kita memiliki tujuan yang sama untuk mengatasi tantangan iklim dan membangun masa depan yang lebih berkelanjutan, kita harus mendekati prinsip ESG secara serius seperti risiko dan peluang bisnis lainnya, untuk mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan,” katanya.

Kata Wimboh, OJK menyadari bahwa lanskap keuangan dan risiko saat ini bersifat dinamis dan berkembang. OJK juga menyadari bahwa tidak ada satu pendekatan yang dapat menyelesaikan seluruh risiko saat ini, sehingga prinsip tata kelola perusahaan juga menjadi dokumen yang terus berkembang. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:52
02:08
02:13
01:10
01:07
03:09
Viral