news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Lima nelayan didampingi kuasa hukum gugat regulasi larangan ekspor benih lobster ke Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (26/7/2022)..
Sumber :
  • istimewa

Gegara Terdampak Regulasi Larangan Ekspor Benih Lobster, 5 Nelayan Gugat Permen ke MA

Menurut tim kuasa hukum, diterbitkannya Permen KP No. 17/2021 ini membuat para nelayan, sejak diterbitkan hingga saat ini, harus kehilangan mata pencarian untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Rabu, 27 Juli 2022 - 14:36 WIB
Reporter:
Editor :

Pun dengan Pasal 18 ayat (2) yang menyatakan “Setiap Orang dilarang menangkap Benih Bening Lobster (puerulus) yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)” dan Pasal 19 ayat (1) bahwa "Setiap Orang yang melakukan pengeluaran Benih Bening Lobster (puerulus) ke luar wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ant/ito)
 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:06
01:54
02:34
01:35
03:49
02:04

Viral