Menteri Keuangan Sri Mulyani Selepas Rapat Kerja Bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Sumber :
  • ANTARA

Sri Mulyani Usulkan Pemberikan PMN Berupa Barang Milik Negara Kepada 8 BUMN

Kamis, 22 September 2022 - 14:32 WIB

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kepada Komisi XI DPR RI pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) berupa Barang Milik Negara (BMN) kepada 8 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pemberian PMN akan dilakukan setelah disetujui Komisi XI DPR RI kepada delepan BUMN yang terdiri dari PT Bio Farma, PT Hutama Karya, AirNav Indonesia, Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD), PT Varuna Tirta Prakasya, PT ASDP Indonesia Ferry, PT Pertamina, dan PT Sejahtera Eka Graha.

“PT Bio Farma akan mendapatkan BMN dengan estimasi nilai Rp68 miliar berupa peralatan dan bangunan eks fasilitas flu burung dan alat kesehatan berupa kit diagnostik penyakit yang dapat dimanfaatkan untuk produksi vaksin dan alat diagnostik penyakit,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis.

PT Hutama Karya juga akan mendapatkan PMN berupa BMN dengan nilai estimasi Rp1,93 triliun berupa tanah aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang akan dimanfaatkan hingga perusahaan mendapatkan tambahan pendapatan untuk mendanai pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra.

Selanjutnya AirNav Indonesia akan mendapatkan PMN senilai Rp2,51 triliun berupa BMN milik Kementerian Perhubungan dalam bentuk fasilitas navigasi penerbangan, alat bantu pendaratan virtual, dan fasilitas komunikasi penerbangan pada bandar udara.

“Perum PPD akan mendapatkan PMN senilai Rp282,41 miliar dalam bentuk BMN Kementerian Perhubungan berupa 600 bus yang dioperasionalkan Perum PPD untuk mendukung sistem transportasi masal berbasis Bus Rapid Transit (BRT) di kawasan perkotaan,” ucapnya.

Varuna Tirta Prakasya diusulkan mendapatkan PMN senilai Rp24,12 miliar berupa BMN Kementerian BUMN dalam bentuk tanah dan gedung yang akan digunakan sebagai kantor.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral